KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Aksi pembuangan sampah sembarangan kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Sebuah minibus asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap tangan membuang puluhan kantong sampah berisi limbah kelapa di atas jembatan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug. Tiga orang pelaku diamankan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dalam operasi rutin patroli kebersihan.
Minimbus Pengangkut Sampah Terjaring Razia
Dalam razia yang digelar oleh petugas Trantib Kecamatan Ciledug pada Rabu (16/4/2025) malam, sebuah minibus mencurigakan terpantau berhenti di atas jembatan Jalan Raden Fatah. Dari kendaraan itu, petugas mendapati aktivitas pembuangan sampah ilegal.
“Minibus tersebut kedapatan membuang puluhan kantong plastik berisi sisa limbah kelapa di tepi jalan,” ungkap Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Terjaring OTT! Delapan Warga Buang Sampah Sembarangan di Ciledug
Minimbus Pengakut Sampah Berasal dari Kota Tangsel
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat meresahkan warga, mengingat lokasi pembuangan kerap menimbulkan bau tak sedap dan menyumbat saluran air. Yang mengejutkan, berdasarkan pemeriksaan, kendaraan dan pelaku berasal dari luar wilayah.
“Setelah kami cek, ternyata mereka berasal dari Kota Tangsel, bukan warga Kota Tangerang,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, petugas mengamankan tiga orang: satu pedagang musiman kelapa sebagai pemilik sampah, dan dua lainnya merupakan penyedia jasa angkut sampah. Salah satu pelaku mengaku telah dua kali membuang sampah di lokasi tersebut, dengan bayaran jasa sebesar Rp300 ribu per angkut.
“Saya hanya disuruh buang, dikasih ongkos Rp300 ribu. Katanya tempat ini biasa dipakai buang juga,” ujar salah satu pelaku dengan nada menyesal saat diperiksa petugas.
Mobil dan Pelaku Diamankan
Sementara itu, menurut Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, tindakan tegas harus diambil lantaran pelaku jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
“Mobil berisi sampah kami amankan di Kantor Kecamatan Ciledug. Para pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk efek jera,” tegas Agung.
Pihak Kecamatan Ciledug sendiri telah memasang sejumlah spanduk larangan membuang sampah sembarangan di lokasi rawan. Namun, tindakan preventif ini tampaknya masih sering diabaikan.
“Spanduk sudah dipasang, tapi tetap saja dilanggar. Makanya sekarang kami bertindak lebih tegas,” tambah Ayi.
Ia berharap tindakan tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari luar daerah, agar tidak menjadikan wilayah Ciledug sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Pemkot Tangerang pun berkomitmen meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Editor: Imron Rosadi