KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Seminggu setelah libur Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melaporkan bahwa sebanyak 349 pendatang telah melaporkan diri untuk tercatat sebagai penduduk kota. Meskipun jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 737 pendatang dalam periode yang sama, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak RT, RW, serta kelurahan untuk memastikan kelancaran administrasi kependudukan.
Kewajiban Melapor dan Persyaratan Administrasi
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa setiap pendatang wajib melaporkan diri dan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
“Kami terus memantau dan berkoordinasi dengan seluruh kecamatan dan kelurahan. Bagi pendatang yang tidak membawa SKPWNI, proses kepindahan mereka tidak akan diproses, dan mereka harus kembali ke kota asal untuk mengurusnya,” jelas Rizal, pada Kamis (17/4/2025).
Baca Juga: Minibus Asal Tangsel Tertangkap Buang Sampah di Ciledug, Tiga Pelaku Diamankan
Pendatang Terbanyak dari Jakarta dan Pulau Jawa
Mayoritas pendatang yang masuk ke Kota Tangerang berasal dari berbagai daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kota Tangerang semakin dilirik sebagai tempat tinggal baru karena fasilitas umum yang lengkap serta letaknya yang strategis di kawasan Jabodetabek.
“Kebanyakan dari Pulau Jawa, tapi ada juga dari Jakarta,” ungkapnya.
Tegakkan Ketertiban Administrasi Kependudukan
Pemkot Tangerang melalui camat dan lurah terus mengimbau agar pendatang segera melapor dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan. Selain itu, perangkat wilayah diminta untuk proaktif memberikan informasi dan membantu proses administrasi pendatang baru.
“Kami ingin semua pendatang tercatat dengan baik. Ini bukan hanya masalah data, tapi juga agar mereka bisa menikmati hak-haknya sebagai warga negara, seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga partisipasi dalam pemilu,” pungkas Rizal.
Cerita Pendatang Baru: Rina dan Agus
Salah satu pendatang baru, Rina Apriliani (29), yang sebelumnya tinggal di Cikarang, Jawa Barat, menceritakan alasan kepindahannya ke Kota Tangerang.
“Saya bekerja di kawasan pergudangan di Karang Tengah, Tangerang. Bolak-balik dari Cikarang sangat melelahkan dan menguras biaya. Akhirnya saya putuskan untuk pindah ke sini agar lebih dekat dengan tempat kerja. Proses administrasi di kelurahan cukup cepat karena saya sudah membawa SKPWNI,” tutur Rina.
Pendatang lainnya, Agus Prasetyo (34), asal Pekalongan, Jawa Tengah, yang kini tinggal di wilayah Larangan, juga mengungkapkan manfaat melaporkan kepindahan secara resmi.
“Dengan melapor, saya bisa mengurus BPJS, serta sekolah anak jadi lebih mudah. Jadi, memang penting untuk segera melapor ke RT/RW dan melengkapi dokumen kependudukan,” ujar Agus.
Editor: Imron Rosadi