LEBAK, RADAR24NEWS.COM – Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4/2025). Dalam kunjungannya, Dimyati menegaskan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli), khususnya dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan.
Tinjau Pelayanan dan Dialog Langsung dengan Warga
Dalam kunjungannya, Wagub Ahmad Dimyati Natakusuma meninjau langsung proses pelayanan pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung. Ia berdialog dengan warga dan petugas Samsat untuk memastikan pelayanan berjalan cepat, murah, dan mudah tanpa adanya pungutan di luar ketentuan.
“Jika mengalami kendala, silakan laporkan langsung kepada saya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, terjangkau, dan mudah diakses,” ujar Dimyati di hadapan para wajib pajak.
Ingatkan Pembayaran Pajak Tidak Bisa Dicicil
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak dapat dilakukan secara dicicil. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi di masyarakat mengenai keinginan membayar pajak secara bertahap.
“Kami mendengar ada yang pengin bayar pajak nyicil. Nah, saya tegaskan ya—itu nggak bisa. Misal pajaknya Rp400 ribu, terus mau setor dulu Rp200 ribu, itu nggak berlaku,” ujar Dimyati dengan nada mengingatkan.
Komitmen Pemerintah: Bebas Pungli dan Pelayanan Profesional
Selain memberikan arahan kepada warga, Dimyati juga mengingatkan seluruh petugas di Samsat Rangkasbitung agar bekerja secara profesional dan menghindari praktik pungutan liar (pungli). Ia mengatakan, pengawasan langsung seperti ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai aturan.
“Saya datang untuk memastikan bahwa pelayanan pemutihan pajak di sini berjalan baik dan bebas pungli,” katanya.
Wagub berharap, selain meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadasaran masyarakat, dan juga membantu masyarakat,” tutupnya.
Program Pemutihan Disambut Antusias Masyarakat
Salah satu warga, Yosep, asal Kecamatan Warunggunung, turut menyambut baik kebijakan pemutihan pajak ini. Ia mengaku telah menunggak pajak motor Honda Legenda miliknya selama 14 tahun karena kesibukan.
“Terakhir bayar pajak itu 14 tahun lalu. Alhamdulillah sekarang ada kesempatan untuk hidupkan kembali pajaknya tanpa denda,” ujarnya.
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menghapus tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat wajib pajak membayar pajak tahun 2025.
Pemerintah berharap program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.
Editor: Imron Rosadi