KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS.COM – Ribuan honorer di Kota Tangerang Selatan yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan diangkat pada pertengahan tahun 2025. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa saat ini proses pemberkasan sedang berlangsung, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para honorer tersebut akan segera diterbitkan.
Proses Pemberkasan dan Penerbitan SK
Saat ini, Pemkot Tangerang Selatan sedang dalam proses penyusunan pemberkasan serta pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 6.177 honorer yang lulus seleksi PPPK tahap pertama pada tahun lalu. Benyamin menjelaskan bahwa sekitar 50 persen NIP telah selesai, dan targetnya, SK pengangkatan akan dikeluarkan pada pertengahan tahun ini.
“Kami tengah dalam proses penyusunan pemberkasan dan pembuatan NIP untuk honorer yang lulus PPPK. Kami berharap pertengahan tahun ini SK pengangkatan sudah dapat diterbitkan,” kata Benyamin, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Oknum Guru Hadroh di Tangsel Cabuli Bocah, Ditangkap Polisi
Penambahan Kuota PPPK dan Target Pelantikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan, Fuad, menambahkan bahwa saat ini terdapat tambahan kuota PPPK sebanyak 843 honorer yang sedang diperebutkan dalam seleksi tahap kedua. Dengan demikian, Pemkot Tangsel menargetkan pelantikan total 7.020 honorer lulus PPPK pada tahun ini.
“Untuk tahap pertama, 6.177 honorer sudah lulus, sementara 843 honorer lainnya mengikuti tes tahap kedua. Kami menargetkan 7.020 honorer lulus PPPK dilantik tahun ini,” jelas Fuad.
Data Honorer dan Upaya Pengangkatan
Berdasarkan data BKPSDM, total honorer yang saat ini bekerja di Pemkot Tangsel berjumlah 9.628 orang. Setelah seleksi PPPK tahap pertama, jumlah honorer yang tersisa adalah 3.451 orang, dengan 848 honorer di antaranya memasuki kuota PPPK pada tes tahap kedua.
“Sebanyak 2.602 honorer belum dapat diangkat menjadi PPPK, namun upaya untuk mengupayakan mereka tetap bekerja sebagai tenaga paruh waktu sedang dilakukan,” kata Fuad.
Pekerja Paruh Waktu Setara dengan ASN
Fuad menjelaskan bahwa meskipun pekerja paruh waktu bukan bagian dari PPPK, mereka tetap akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan digaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Gaji yang diterima oleh pekerja paruh waktu akan disesuaikan dengan standar gaji yang mereka terima saat masih bekerja sebagai non-ASN.
“Pekerja paruh waktu akan tetap memiliki NIP dan digaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Gaji minimalnya setara dengan ketika mereka bekerja sebagai non-ASN. Ketentuan lainnya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait hal ini,” ungkap Fuad.
Komitmen Pemkot Tangsel dalam Mengangkat Honorer
Proses pengangkatan honorer yang lulus seleksi PPPK ini mencerminkan komitmen Pemkot Tangerang Selatan dalam memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk memiliki status yang lebih jelas serta hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ke depan, kami berharap dapat mengoptimalkan peran honorer dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkas Fuad
Editor: Imron Rosadi



































