KABUPATEN SERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu (19/4/2025), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima empat laporan dugaan pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi kelancaran proses demokrasi. Salah satunya adalah dugaan praktik politik uang yang kini sedang dalam proses penelusuran.
Bawaslu Serang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengungkapkan bahwa laporan-laporan yang diterima mencakup berbagai jenis pelanggaran, yang berpotensi mengganggu jalannya PSU. Laporan pertama adalah terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Marbella. Laporan lainnya melibatkan pertemuan yang dihadiri oleh salah satu calon bupati bersama sejumlah partai politik.
“Ada empat laporan yang kami terima. Salah satunya adalah laporan tentang kegiatan Apdesi di Marbella. Selain itu, kami juga menerima laporan terkait pertemuan yang melibatkan salah satu calon bupati dan sejumlah partai politik. Dua laporan lainnya berkenaan dengan ujaran kebencian dan tindakan yang diunggah di media sosial,” ujar Ari Setiawan, pada Rabu (16/4/2025), usai rapat koordinasi pengawasan PSU di Kecamatan Cikande.
Proses Penelusuran dan Pengawasan Berlanjut
Ari menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan mengumumkannya kepada publik. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan hingga pelaksanaan PSU.
“Semuanya sudah kami terima, dan kami terus menelusuri setiap laporan. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, baik yang sudah jelas maupun yang masih dalam tahap klarifikasi, akan kami selidiki lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk memastikan PSU berjalan dengan adil dan transparan,” jelas Ari.
Dugaan Politik Uang dan Penelusuran OTT
Selain laporan-laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang juga menerima informasi terkait dugaan praktik politik uang. Ari Setiawan mengungkapkan bahwa informasi tersebut baru saja masuk terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada malam sebelumnya.
“Informasi tentang dugaan politik uang ini baru saja masuk terkait dengan OTT. Kami masih dalam tahap penelusuran dan belum bisa memastikan secara pasti, namun kami akan menyelidikinya lebih lanjut,” tambahnya.
Potensi PSU dan Pengawasan DPT
Ari menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, seperti pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada 27 November 2024 lalu, maka PSU akan berpotensi dilaksanakan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
“Jika ada pemilih yang tidak tercatat dalam DPT atau pelanggaran lain yang merugikan jalannya demokrasi, kemungkinan PSU akan dilaksanakan di beberapa TPS yang terdampak,” tegas Ari Setiawan.
Harapan Masyarakat Kabupaten Serang
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Serang menyambut PSU dengan penuh antusias, meskipun diwarnai kekhawatiran terkait potensi kecurangan. Salah seorang warga Kecamatan Ciruas, Dedi (42), berharap Bawaslu menjaga netralitas dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Saya berharap PSU kali ini bisa lebih jujur dan bersih. Jangan sampai ada lagi praktik politik uang yang merusak proses demokrasi kita,” ujar Dedi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat turut aktif memantau jalannya pemilu untuk memastikan proses yang lebih transparan.
Editor: Imron Rosadi










































