LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengamankan sembilan pasangan bukan suami-istri alias pasangan kumpul kepo, dalam razia kost-kostan di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (16/4/2025) dini hari. Ironisnya, dari sembilan pasangan yang terjaring, salah satunya diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Razia Kost-Kostan, Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah mengatakan, razia tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di salah satu rumah kost. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pasangan-pasangan muda-mudi yang tengah berduaan di dalam kamar, termasuk satu pasangan yang bersembunyi di atas plafon demi menghindari razia.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan razia sesuai surat tugas dari komandan. Dalam laporan warga menyebutkan bahwa kosan itu diduga jadikan tempat prostitusi terselubung,” ujar Asep Didi.
Baca Juga: Niat Bantu Ambil Boneka Jatuh, Pria di Lebak Tewas Tenggelam di Bendungan Cikoncang
Temukan Pasangan Tak Resmi, Salah Satunya Pelajar SMP
Saat patroli di lokasi pertama, petugas tidak menemukan penghuni di dalam kamar kost, yang diduga sudah kabur karena bocornya informasi razia. Namun, saat mengarah ke kost-kostan lainnya, petugas berhasil mengamankan sembilan pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi.
“Di kosan kedua, kita berhasil mengamankan sembilan pasangan bukan suami-istri, kemudian mereka bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” jelas Asep.
Lebih memprihatinkan, salah satu dari pasangan yang diamankan tersebut, diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Hal ini tentu menambah keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan rumah kost di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP, kesembilan pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah atau buku nikah. Bahkan salah satu dari mereka, diketahui masih seorang pelajar SMP,” tambahnya.
Setelah dilakukan pembinaan dan pendataan, kesembilan pasangan bukan suami-istri tersebut diperbolehkan pulang. Dengan catatan, mereka tidak boleh mengulangi perbuatannya.
Editor: Imron Rosadi