KOTA TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (12/4/2025), dua pria tertangkap basah saat membongkar muatan miras tanpa izin di kawasan Kecamatan Neglasari. Petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek beserta kendaraan pengangkutnya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal.
Komitmen Tegakkan Ketertiban dan Lindungi Masyarakat
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.
“Awalnya kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas distribusi miras di Kecamatan Neglasari. Petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pria, satu unit kendaraan roda empat, serta ratusan botol miras yang diturunkan di sebuah warung jamu,” jelas Irman, Senin (14/4/2025).
Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa lebih lanjut.
Razia Berkala Demi Kota Tangerang Bebas Miras Ilegal
Satpol PP menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan secara berkala, baik secara terbuka maupun tertutup, demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Satpol PP Kota Tangerang bakal terus melakukan razia rutin peredaran miras. Tujuan kami jelas: menciptakan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal,” tegas Irman.
Baca Juga: Tips Atasi Post-Holiday Blues Usai Lebaran, Ini Kata Dinkes Kota Tangerang
Satpol PP juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal yang mencurigakan.
“Keterlibatan warga sangat penting. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menekan peredaran miras ilegal,” tambahnya.
Keluhan dan Harapan Warga Neglasari
Seorang warga Neglasari bernama Yadi turut mengungkapkan keresahannya atas peredaran miras di lingkungannya. Ia mengaku sering melihat aktivitas distribusi miras dilakukan secara terbuka di sejumlah warung.
“Kami sudah lama melihat orang-orang datang dengan mobil, membawa miras, dan menurunkannya di warung. Ini sangat meresahkan, apalagi buat anak-anak muda,” ucapnya.
Yadi menyambut baik aksi tegas Satpol PP dan berharap operasi serupa terus dilakukan.
“Kami sangat mendukung langkah Satpol PP. Semoga razia seperti ini rutin dilakukan agar lingkungan kami aman dan anak-anak muda tidak terpengaruh hal negatif,” tuturnya.
Editor: Imron Rosadi