SERANG, RADAR24NEWS.COM–Sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Serang yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini, kini tengah diusulkan untuk dicabut oleh DPRD Kabupaten Serang. Langkah ini diambil menyusul pertayaan warga yang masih merujuk pada Perda lama, padahal kewenangan dan konteksnya sudah berubah.
Kepala Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana, menjelaskan bahwa terdapat lima Perda yang sudah tidak lagi relevan dan kini diusulkan untuk dicabut. Hal ini penting dilakukan guna menghindari kebingungan di kalangan masyarakat serta menciptakan kepastian hukum.
“Perda-perda ini sudah tidak berlaku secara kewenangan, namun masih tercantum dalam daftar hukum aktif, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” ujar Ilham, Jumat (11/4/2025).
Lima Perda Kadaluarsa yang Diusulkan Dicabut
Ilham merinci, lima perda tersebut antara lain:
- Perda tentang SMA dan SMK – Kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
- Perda tentang Akademi Keperawatan (Akper) Pemda – Kewenangannya telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat.
- Perda tentang Pajak Daerah
- Perda tentang Retribusi
- Perda tentang Perizinan Laut
“Perda-perda tersebut dianggap tidak sejalan lagi dengan kewenangan daerah, namun masih sering dijadikan acuan oleh pihak ketiga maupun masyarakat umum,” terangnya.
Dampak Perda Usang
Ilham mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang menanyakan isi dan pelaksanaan perda-perda tersebut karena belum mengetahui status keabsahannya. Hal ini diperparah dengan era digitalisasi yang memudahkan masyarakat mengakses regulasi melalui situs resmi JDIH Kabupaten Serang.
“Sekarang zaman gadget, masyarakat bisa langsung cek di JDIH. Tapi karena status perda itu belum dicabut secara resmi, tetap muncul dan membuat bingung,” katanya.
Proses Pencabutan
Ilham menjelaskan bahwa pencabutan perda harus melalui mekanisme Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda). Dalam prosesnya, dilakukan evaluasi mendalam terkait urgensi dan kebutuhan anggaran.
“Kalau memang urgent dan anggarannya tersedia, akan langsung kita ajukan pencabutan. Contohnya seperti Perda Pajak Air Tanah yang masih sering dijadikan rujukan oleh pelaku usaha, padahal sudah tak berlaku,” jelasnya.
Upaya Sinkronisasi Regulasi
Ilham menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara pusat, provinsi, dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, DPRD juga berkomitmen untuk terus memperbarui daftar perda agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebijakan nasional.
“Jangan sampai perda yang sudah tidak berlaku malah jadi sumber masalah di lapangan. DPRD ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan akurat,” kata Ilham sambil menutup wawancara.
Editor: Imron Rosadi