BANTEN, RADAR24NEWS.COM—Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru saja diberlakukan di Provinsi Banten langsung menuai hasil mengejutkan. Hanya dalam satu hari, realisasi penerimaan PKB tembus Rp15 miliar lebih melonjak hampir dua kali lipat dari hari-hari biasanya. Antusiasme masyarakat pun jadi bukti bahwa insentif ini sukses menarik minat wajib pajak.
Sehari Rp15 Miliar Mengalir ke Kasda Banten
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa lonjakan penerimaan PKB ini terjadi pada hari pertama program penghapusan denda dan tunggakan yang dimulai sejak Rabu (10/4/2025). Berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh kantor Samsat di Banten, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp15 miliar lebih hingga pukul 20.30 WIB.
“Biasanya realisasi PKB harian hanya berkisar di angka Rp7 miliar. Tapi kemarin tembus Rp15 miliar lebih. Artinya, kebijakan ini langsung mendapat respon luas dari masyarakat,” ujar Deden kepada awak media.
Ia menyebut, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan Gubernur Banten Andra Soni dalam mendorong kepatuhan pajak dinilai tepat sasaran. Deden juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang turut berpartisipasi dalam program penghapusan sanksi administratif ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang antusias. Mudah-mudahan tren ini terus meningkat hingga program berakhir pada 30 Juni 2025,” tambahnya.
Baca Juga: Samsat Kelapa Dua Diserbu Warga, Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Jadi Buruan
Untuk menghindari penumpukan antrean di kantor Samsat, Deden mengimbau masyarakat agar mengatur waktu pembayaran dan memanfaatkan layanan daring (online) maupun pembayaran melalui gerai minimarket yang telah bekerja sama.
“Masyarakat bisa bayar pajak secara online. Untuk pengambilan fisik STNK bisa menyusul ke kantor Samsat. Namun, untuk kendaraan yang wajib cek fisik, tetap harus datang langsung,” jelasnya.
Pajak Kendaraan, Sumber Vital Pembangunan Daerah
Realisasi Rp15 miliar di hari pertama ini menjadi angin segar bagi Pemprov Banten dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Pendapatan ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Banten.
“Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan ini, diharapkan mampu mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak untuk segera melunasi kewajibannya. Tanpa khawatir terkena sanksi,” pungkas Deden.
Editor: Imron Rosadi