TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Antrean panjang tampak mengular di depan Samsat Kelapa Dua, yang berlokasi di area G Town Square, Kamis pagi (10/4/2025). Sejak loket dibuka pukul 08.00 WIB, ratusan warga telah memadati lokasi demi mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025 dan memberikan penghapusan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak. Warga yang selama ini terbebani biaya denda, kini memiliki kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan hanya dengan membayar pokoknya saja.
Datang dengan Harapan dan Segudang Berkas
Salah satu warga yang ikut mengantre adalah Daniel Harahap, warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB dengan membawa map berisi berbagai dokumen.
“Sampai sekarang belum dipanggil juga. Tapi ya ini kesempatan yang gak boleh dilewatkan. Namanya juga gratis, pasti banyak yang datang,” ujar Daniel sambil menyeka keringat di dahinya.
Bagi Daniel, program pemutihan pajak ini bukan hanya soal administratif, tapi berkaitan langsung dengan beban ekonomi keluarga.
“Bukan gak mau bayar, tapi kadang ada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Sekarang ada program begini, ya alhamdulillah. Bisa tenang di jalan, surat-surat lengkap,” katanya dengan lega.
Baca Juga: Dari Subuh Mengantre di Samsat, Warga Lebak Kejar Program Bebas Denda Pajak
Antusiasme Warga Meningkat Tajam
Di dalam area pelayanan Samsat Kelapa Dua, petugas tampak sibuk melayani masyarakat yang datang silih berganti. Adi Kusumo, salah satu petugas Samsat, Adi Kusumo menyebutkan bahwa sejak pagi hari, lonjakan warga sudah terlihat.
“Jam delapan belum buka, warga sudah pada datang. Hari ini saja bisa sampai 300 kendaraan yang daftar. Kami buka sesi kedua mulai jam satu siang,” jelas Adi.
Adi menambahkan, program ini tidak hanya menghapus denda pajak, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tertib administrasi kendaraan.
“Ini bukan cuma soal pajak. Ini soal keselamatan dan kenyamanan saat berkendara. Kalau surat lengkap, tentu lebih tenang dan aman di jalan,” ujarnya.
Pemutihan Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Warga hanya perlu membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli. Jika kendaraan atas nama orang lain, maka perlu ditambahkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemilik sebelumnya.
Antrean mungkin panjang, namun wajah-wajah sabar yang menunggu menunjukkan semangat warga untuk patuh administrasi saat diberi kemudahan oleh negara.
“Yang penting sabar. Yang susah bukan ngurus suratnya, tapi sabar nunggu antreannya,” kata Adi.
Jangan Lewatkan! Program Berakhir 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten melalui Samsat di seluruh kabupaten/kota mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Selain menghindari antrean panjang, hal ini juga membantu mempercepat proses verifikasi dokumen.