LEBAK, RADAR24NEWS.COM – Ribuan warga Kabupaten Lebak, khususnya di Rangkasbitung, rela mengantre sejak subuh di Kantor Samsat Rangkasbitung demi mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Banten ini mulai berlaku Kamis, 10 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak karena tekanan ekonomi. Salah satunya adalah Boim (42), warga Kelurahan Cijoro Lebak, yang mengaku sudah empat tahun menunggak pajak sepeda motornya.
“Dari jam setengah enam pagi saya sudah di sini. Alhamdulillah akhirnya bisa bayar pajak tanpa kena denda. Sudah empat tahun nunggak karena keuangan rumah tangga pas-pasan,” ujar Boim kepada Radar24News, Kamis (10/4/2025).
Warga lain, Siti Mariam (34), seorang pedagang sayur di Pasar Maja, Kabupaten Lebak, juga merasa terbantu. Ia membawa berkas lengkap untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Biasanya saya takut ke Samsat karena ada denda. Tapi sekarang senang. Bayar cuma pokoknya saja. Sisanya bisa buat modal dagang,” katanya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Ibu di Cijaku Lebak Tega Kubur Bayinya Sendiri
Antrean Meningkat, Pelayanan Diperluas
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPT Bapenda Provinsi Banten Samsat Rangkasbitung, Agus Suryadi, menyatakan bahwa antusiasme warga sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya telah melakukan berbagai penyesuaian.
“Kami siapkan tambahan loket dan personel untuk mempercepat proses pelayanan. Kami juga imbau masyarakat agar tidak menunggu akhir program, agar tidak terjadi lonjakan antrean,” jelas Agus.
Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan
Agus menambahkan, program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Warga cukup membawa dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan KTP saat melakukan pembayaran pajak.
Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran pajak serta memperbarui data kendaraan secara akurat.
“Pembayaran pajak yang lancar sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Banten,” tambahnya.
Jangan Lewatkan! Berlaku Sampai Akhir Juni 2025
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Selain membantu mengurangi beban denda, program ini juga menjadi momentum memperbarui data kendaraan yang sudah tidak aktif.
Editor: Imron Rosadi