BANTEN, RADAR24NEWS.COM-Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB, dan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang menunggak pajak.
Bagi warga seperti Joko, kabar ini ibarat hujan di musim kemarau. Selama bertahun-tahun, ia hanya bisa menunda kewajiban karena pendapatan sehari-harinya hanya cukup untuk makan dan membeli bensin. Kini, dengan adanya pemutihan, ia bisa mengurus kembali legalitas motornya tanpa takut denda menumpuk.
“kendaraan saya sudah menunggak pajak selama tiga tahun, program ini tentu tidak akan saya sia-siakan,” kata warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini kepada Jurnalis Radar24News.com, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Libur Sudah Habis! ASN Banten Diminta Masuk Kerja, Tak Ada Alasan Bolos
Syarat dan Ketentuan Pemutihan PKB
Agar dapat memanfaatkan program ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat saat melakukan pembayaran atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di kantor Samsat atau Gerai Samsat terdekat, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai data (untuk kendaraan perorangan)
- Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
“Pemprov Banten memastikan bahwa mekanisme pemutihan ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk pemilik kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan niaga,” ujar Deden Apriandhi, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Program ini tak hanya membantu masyarakat, tapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah dari sektor PKB. Deden Apriandhi menyebutkan bahwa pemutihan ini diharapkan bisa mendorong kesadaran warga untuk tertib administrasi kendaraan.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat. Dengan dihapuskannya denda dan tunggakan, kami berharap kesadaran masyarakat meningkat,” tambah Deden.
Momentum yang Tidak Boleh Dilewatkan
Bagi masyarakat Banten yang selama ini tertahan karena beratnya biaya denda, inilah waktunya untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa khawatir beban tambahan. Program pemutihan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan pasca-Lebaran, di mana pengeluaran masyarakat cukup besar.
Jadi, masih nunggak pajak kendaraan? Jangan tunggu razia datang ke jalanan. Manfaatkan pemutihan ini, sebelum kesempatan hilang!
Editor: Imron Rosadi