TANGERANG, RADAR24NEWS.COM—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersiap mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 2025. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan resmi.
“Kami bakal berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika ada ASN bolos pada hari pertama masuk pasca libur lebaran,” tegas Pilar saat diwawancarai pada Senin, (7/4/2025).
Baca Juga: Banjir Datang Lagi! Warga Tangsel Kembali Bergelut dengan Genangan Air
Pilar menjelaskan, bentuk sanksi bagi ASN bolos kerja akan bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif seperti penurunan jabatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan para pegawai negeri tetap terjaga, terutama usai cuti bersama.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sanksinya mulai teguran sampai juga sanksi administrasi, seperti penurunan jabatan. Bahkan dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya.
Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Tak hanya soal kehadiran, Pemkot Tangsel juga sebelumnya sudah melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Pilar menyebut kebijakan itu penting untuk menjaga profesionalitas serta pemisahan antara urusan negara dan pribadi.
“Kenapa mobil dinas dilarang dipakai saat mudik? Karena soal profesionalitas dan bagaimana membedakan urusan negara dengan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Ini kita cukup keras, dan juga kemarin kan kita sampaikan terkait mobil dinas juga. Supaya tidak digunakan pada saat liburan lebaran,” tambah Pilar.
ASN Wajib Hadir di Apel dan Halal Bihalal
Sebagai informasi, ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dijadwalkan kembali masuk kerja pada Rabu, 9 April 2025. Hari pertama kerja tersebut akan diawali dengan apel pagi dan halal bihalal antarpegawai serta jajaran pimpinan daerah.
Pilar berharap, seluruh ASN bisa menunjukkan tanggung jawab dan komitmen sebagai abdi negara dengan datang tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Editor: Imron Rosadi