PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diwajibkan kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, menegaskan bahwa ASN yang nekat menambah cuti tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan. Pemkab Pandeglang pun telah menyiapkan tim khusus untuk memantau kehadiran pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Monitoring Ketat untuk Disiplin ASN
Pemkab Pandeglang memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN di hari pertama kerja pascalibur Lebaran. Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, mengingatkan bahwa cuti bersama telah berakhir pada 7 April 2025, sehingga semua pegawai wajib kembali bertugas tanpa pengecualian, kecuali untuk keperluan mendesak yang telah mendapat izin resmi.
“ASN Pemkab Pandeglang sudah harus masuk kerja pada tanggal 8 April 2025, dengan jam kerja normal tidak seperti bulan ramadan,” ujar Fahmi, Jumat (4/4/2025).
Ia menambahkan, untuk memastikan kepatuhan ASN, Pemkab Pandeglang telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk membentuk tim khusus guna memantau kehadiran serta mengevaluasi disiplin pegawai setelah libur panjang.
“Saya sudah memerintahkan BKPSDM untuk membentuk tim khusus, nanti tugasnya untuk mengawasi kehadiran ASN,” ungkapnya.
Baca Juga: Wow! BPN Pandeglang Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Inilah Cara Mudah Urus Pertanahan
Sanksi Menanti ASN yang Mangkir
ASN yang ketahuan membolos atau tidak masuk tanpa keterangan yang jelas berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian. Hukuman yang diberikan bisa berupa teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi administratif lainnya.
“Nanti hasil monitoring akan kami kumpulkan, dari OPD mana saja yang tingkat ketidakhadirannya tinggi. Jika ditemukan ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas, akan kami rapatkan untuk menentukan sanksi yang sesuai,” tegas Fahmi.
Selain itu, Bupati Pandeglang beserta Wakil Bupati juga dijadwalkan akan turun langsung ke sejumlah OPD untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kehadiran ASN pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran.
Imbauan bagi ASN
Fahmi menegaskan bahwa ASN harus memberikan contoh kedisiplinan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pegawai dapat kembali bekerja dengan maksimal dan tidak menambah cuti secara sembarangan.
“Kita ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu libur panjang. Saya harap ASN bisa mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi