SERANG, RADAR24NEWS.COM–Kasus penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam produk makanan kembali mencuat di Banten. Seorang produsen cincau di Kabupaten Serang, MA (53), nekat mencampurkan cincau yang diproduksinya dengan formalin, zat pengawet yang dilarang keras digunakan untuk makanan.
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), cincau yang diproduksi oleh MA terkontaminasi formalin hingga mencapai 37%, jauh melebihi batas aman yang diperbolehka
Cincau Formalin Membahayakan Kesehatan
Penemuan ini berawal dari inspeksi rutin yang dilakukan oleh BPOM di pasar-pasar wilayah Banten, termasuk Pasar Badak di Kabupaten Pandeglang dan Pasar Petir di Kabupaten Serang pada bulan Maret 2025. Petugas BPOM menemukan cincau yang diduga mengandung formalin, yang kemudian diperiksa lebih lanjut di laboratorium. Hasilnya mengejutkan, cincau tersebut positif mengandung formalin dengan kadar yang sangat tinggi, mencapai 37%.
Kepala BPOM Serang, Mojaza Sirait, mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi makanan yang mengandung formalin.
“Formalin dilarang keras dalam industri pangan karena dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan hingga kerusakan organ tubuh dalam jangka panjang,” ujar Mojaza dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga: Idul Fitri Jadi Momen Bahagia, 567 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi
Alasan Produsen Mencampur Formalin untuk Cincau
Menurut pengakuan MA, pencampuran formalin pada cincau dilakukan dengan alasan untuk memperpanjang masa simpan produk tersebut, terutama selama distribusi. MA, yang sudah memproduksi cincau berformalin ini sejak 2022, mengaku memproduksi sekitar 500 kaleng cincau setiap hari, dengan masing-masing kaleng seberat sekitar 900 kilogram.
“Supaya lebih awet, kalau tidak ada formalin tidak bagus,” ungkap MA, yang diduga telah mengedarkan produk berbahaya tersebut ke pasar-pasar di Banten.
Penindakan dan Tindakan Hukum
Pihak BPOM, bersama dengan Polda Banten dan Satpol PP Kabupaten Serang, melakukan penggerebekan pada 19 Maret 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 12 ton cincau yang mengandung formalin. Petugas juga menyegel tempat produksi dan menghentikan operasional pabrik cincau tersebut untuk mencegah beredarnya produk berbahaya di pasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman dan bebas dari bahan berbahaya. Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Mojaza.
BPOM Serang Akan Terus Lakukan Pengawasan
Melalui temuan ini, BPOM berharap masyarakat lebih waspada dalam memilih makanan yang beredar di pasaran. Selain itu, pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan olahan di Banten untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dengan adanya kasus cincau berformalin ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan cermat dalam memilih makanan yang aman untuk dikonsumsi. BPOM berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dari produk pangan yang membahayakan kesehatan.
Editor: Imron Rosadi