LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Kebahagian Idul Fitri bukan hanya dirasakan Masyarakat di luar. Namun juga dirasakan juga oleh Masyarakat yang sedang menjalani proses hukuman. Misalnya juga dirasakan oleh 223 Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung. Mereka mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Namun, pertanyaannya, adakah di antara mereka yang langsung menghirup udara bebas?
Kepala Lapas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengatakan bahwa sebanyak 223 WBP sudah dapat resmi. Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas sikap disiplin dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh para warga binaan.
“WBP yang mendapat resmisi itu berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani proses di Lapas Rangkasbitung, tentunya kita berikan apresiasi,” kata Khafi, Selasa (1/4/2025).
Baca Juga: Cuaca Jadi Faktor! Disbudpar Lebak Prediksi Kunjungan Wisata Menurun 10-15%
Hak dan Harapan Warga Binaan
Menurut Khafi, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem kepastian hukum di Indonesia serta upaya pemerintah dalam mendorong pembinaan yang lebih efektif di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini adalah penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Selain itu, kami berharap mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi individu yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Orientasi (AO) Lapas Rangkasbitung, Indra Fadh Faisal, menambahkan bahwa remisi juga berfungsi sebagai motivasi bagi warga binaan lainnya agar terus menunjukkan perilaku yang baik. Oleh karena itu, Ia mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi.
“Saya berharap, pemberian remisi ini bisa memberikan semangat kepada WBP untuk berkelakuan lebih baik lahi,” ujarnya.
Siapa yang Langsung Bebas?
Dari total 223 warga binaan yang menerima remisi, beberapa di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi. Namun, pihak lapas belum merinci jumlah pasti dan nama-nama mereka.
Masyarakat pun berharap bahwa mereka yang mendapatkan kebebasan bisa kembali berbaur dengan lingkungan dengan sikap yang lebih baik. Lapas Rangkasbitung juga mengajak semua pihak untuk menerima mantan warga binaan dengan tangan terbuka agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih positif.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi,” kata Yudi, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Editor: Imron Rosadi


































