BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Banten! Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan mereka tanpa beban denda yang menumpuk.
Keputusan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan denda dan pajak terutang kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan yang masih aktif.
Alasan dan Manfaat Penghapusan Denda Pajak
Menurut Gubernur Andra Soni, kebijakan ini dibuat untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP), dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu Andra bergarap masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program ini.
“Mayoritas pemilik kendaraan merasa terbebani dengan denda pajak, maka saya berharap program penghabusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan dengan baok,” ujar Andra, ditulis Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: ASN Pemprov Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Ada Sanksi Menanti?
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan untuk cleansing atau pembersihan data kendaraan yang sudah tidak aktif. Tunggakan pajak kendaraan di Banten terus meningkat setiap tahunnya, sementara sebagian kendaraan kemungkinan sudah tidak beroperasi.
“Banyak kendaraan yang sebenarnya sudah tidak digunakan atau bahkan ‘hilang’ dari data, tapi masih tercatat memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbarui basis data agar lebih akurat,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, total tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini mencapai lebih dari Rp700 miliar, dengan sekitar 2 juta unit kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
“Wilayah Tangerang Raya menjadi penyumbang terbesar tunggakan, mengingat jumlah kendaraan di sana paling banyak,” ungkap Andra.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
- Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut beberapa syarat dan prosedurnya:
- Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
- Pembayaran dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.
- Tersedia juga layanan pembayaran pajak online melalui platform yang disediakan oleh Pemprov Banten.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengejar target pendapatan, melainkan untuk memastikan keakuratan data pajak di masa mendatang.
“Kami ingin menghindari kesalahan dalam membaca potensi pajak daerah dan memastikan data yang kami miliki benar-benar valid,” katanya.
Kenapa Program Ini Dimulai Setelah Lebaran?
Pemutihan denda pajak ini sengaja diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri agar tidak memberatkan masyarakat yang tengah fokus memenuhi kebutuhan Lebaran dan persiapan sekolah anak-anak.
“Kalau dilakukan sebelum Lebaran, tentu akan terasa lebih berat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan ini diterapkan setelah Idul Fitri, saat kondisi keuangan masyarakat lebih stabil,” pungkas Andra.
Editor: Imron Rosadi