BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Lebaran 2025, puluhan karyawan di Banten mengeluhkan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima. Hingga H-5 Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah menerima 34 aduan dari pekerja yang belum mendapatkan hak mereka. Beberapa di antaranya melaporkan bahwa THR belum dibayarkan sama sekali, sementara lainnya mengeluhkan pembayaran yang tidak sesuai atau tertunda.
Disnakertrans Banten Telusuri Keterlambatan THR
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki penyebab keterlambatan pembayaran THR tersebut. Menurutnya, dari total aduan yang masuk, terdapat tiga kategori utama permasalahan THR:
- THR belum dibayarkan sama sekali
- Pembayaran tidak sesuai
- Keterlambatan pembayaran
“Kasus paling banyak adalah THR yang belum dibayarkan, dengan total 20 aduan. Kemungkinan penyebabnya adalah kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan atau faktor lainnya,” jelasnya.
Sebaran Aduan THR di Berbagai Wilayah
Dari 34 aduan yang diterima Disnakertrans Banten, mayoritas berasal dari Kabupaten Tangerang (10 aduan) dan Kota Tangerang Selatan (12 aduan). Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing melaporkan 3 kasus, sedangkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak mencatat 4 dan 2 aduan.
Septo menambahkan bahwa dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah aduan THR tahun ini mengalami penurunan signifikan. Tahun lalu, pihaknya menerima hingga 79 aduan terkait permasalahan serupa.
“Meskipun jumlah aduan menurun, kewajiban pembayaran THR tetap harus ditegakkan. Perusahaan wajib membayarkan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Distan Banten Pastikan Daging ASUH, Waspada Daging Berformalin!
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Disnakertrans Banten menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Kami akan melakukan pemeriksaan pihak pertama dan kedua. Jika setelah nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif,” ujar Septo.
Lebih lanjut, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, Disnakertrans Banten akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Septo mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Namun, hingga mendekati Hari Raya Idulfitri 2025, masih ada perusahaan di Banten yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya, karena THR adalah hak pekerja yang harus diberikan tepat waktu,” pungkasnya.