TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Puluhan karyawan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadukan belum diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tangsel mencatat empat laporan terkait pembayaran THR, salah satunya melibatkan 36 karyawan yang masih bernegosiasi dengan perusahaan mengenai besaran dan skema pencairan hak mereka.
Empat Laporan THR Masuk ke Disnaker Tangsel
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangsel, Endang, mengungkapkan bahwa dari empat laporan yang masuk, hanya satu yang bisa ditindaklanjuti secara langsung. Sementara tiga laporan lainnya terkendala masalah administratif dan status pekerja.
“Dari empat laporan yang kami terima, tiga di antaranya sulit diproses. Satu laporan berasal dari perusahaan yang berdomisili di Bandung, satu lagi merupakan aduan THR tahun lalu yang baru diajukan tahun ini, dan satu lainnya melibatkan pekerja magang yang tidak masuk kategori penerima THR,” jelas Endang, Rabu (26/3/2025).
Namun, laporan keempat menjadi perhatian utama Disnaker Tangsel. Sebanyak 36 karyawan dari sebuah perusahaan di Kompleks Pergudangan Taman Tekno, Serpong, belum menerima THR mereka secara penuh. Perusahaan mengklaim mengalami krisis keuangan sehingga tidak dapat membayar THR secara langsung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, tapi belum ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan itu,” kata Endang.
Baca juga: Agar Rumah Aman Saat Mudik, Wali Kota Tangsel Bagikan Tips Penting
Perusahaan Ajukan Skema Cicilan THR
Endang menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan skema pembayaran THR dengan cara dicicil. Namun, persentase yang ditawarkan belum disepakati oleh para karyawan.
“Perusahaan telah menyampaikan pernyataan kepada karyawannya bahwa kondisi keuangan mereka tidak memungkinkan untuk membayar THR secara penuh. Mereka mengusulkan pembayaran secara cicilan, tetapi persentasenya masih belum disepakati oleh para karyawan,” ujarnya.
Saat ini, negosiasi antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung. Disnaker Tangsel berharap ada keputusan dalam satu atau dua hari ke depan sebelum libur Lebaran. Jika tidak ada titik temu atau terjadi kebuntuan dalam negosiasi, Disnaker akan meneruskan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten untuk langkah lebih lanjut.
Potensi Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Endang menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.
“Jika tidak ada kesepakatan, maka salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah membawa kasus ini ke ranah hukum melalui pengadilan. Namun, kami tetap berupaya mencari solusi terbaik agar hak karyawan bisa terpenuhi tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tutup Endang.
Harapan Pekerja untuk THR Lebaran
Para pekerja berharap, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan tenang, tanpa harus khawatir mengenai hak mereka yang belum terpenuhi. Disnaker Tangsel juga mengimbau perusahaan untuk menaati aturan yang berlaku dan memastikan THR karyawan dibayarkan tepat waktu sesuai regulasi pemerintah.
Editor: Imron Rosadi