PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2025, kendaraan truk besar dilarang melintas di Kabupaten Pandeglang, khususnya di kawasan perkotaan. Larangan ini mulai berlaku sejak H-7 Lebaran berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas selama periode arus mudik, kecuali truk yang mengangkut kebutuhan logistik penting, seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
“Pembatasan kendaraan truk besar berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, BBM, dan logistik diperbolehkan melintas,” ujar AKP Fery di kantornya, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: 20 Titik Jalan di Pandeglang Diperbaiki, Siap Jadi Jalur Mudik 2025
Rekayasa Lalu Lintas untuk Kelancaran Arus Mudik
Selain pembatasan truk besar, Satlantas Polres Pandeglang juga telah menyiapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran.
“Kami akan melakukan penyekatan di beberapa titik strategis. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur Carita sudah mencapai 70 persen, maka kendaraan yang menuju kawasan wisata akan dialihkan melalui jalur alternatif, seperti Labuan atau Mandalawangi menuju Tanjung Lesung,” jelas AKP Fery.
Ia juga mengimbau para pemudik untuk selalu memantau perkembangan arus lalu lintas melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Pandeglang dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan.
Warga Dukung Kebijakan Pembatasan Truk Besar
Sejumlah warga Pandeglang menyambut baik kebijakan ini, karena dinilai dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan selama mudik Lebaran.
Rudi (35), seorang warga di sekitar Simpang Caringin, mengaku sering mengalami kemacetan akibat truk besar yang melintas di jalan utama menjelang Lebaran.
“Tiap tahun jalanan macet parah gara-gara truk besar. Kalau sekarang ada larangan, semoga arus mudik lebih lancar dan tidak ada kemacetan panjang,” ujarnya.
Siti (40), seorang pedagang di kawasan Labuan, juga menilai kebijakan ini bisa berdampak positif pada sektor wisata dan ekonomi lokal.
“Kalau jalanan lancar, wisatawan lebih nyaman datang ke Pandeglang. Ini juga membantu kami pedagang kecil untuk mendapat lebih banyak pelanggan,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengawasi penerapannya secara ketat agar tidak ada truk besar yang tetap nekat melintas di jalur yang dilarang.
Pantau Informasi Lalu Lintas Secara Real-Time
Untuk memastikan perjalanan yang lebih aman dan nyaman, pemudik diimbau untuk selalu memantau kondisi lalu lintas melalui aplikasi navigasi, akun media sosial resmi kepolisian, serta saluran informasi terpercaya lainnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran di Kabupaten Pandeglang dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.



































