TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang lebaran Idul Fitri , Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Mereka dilarang menerima parsel, hadiah, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan jabatan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi saat Hari Raya.
Alasan Pelarangan Parcel Lebaran bagi ASN
Menurut Wali Kota Tangerang, Sachrudin kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering terjadi dalam momen perayaan hari besar. Ia menegaskan bahwa pemberian hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum.
“Tetap waspada terhadap segala bentuk gratifikasi yang bisa disalahgunakan dalam momen apa pun. ASN harus menjadi contoh dengan menolak atau tidak memberikan gratifikasi yang bertentangan dengan aturan dan etika,” ujar Sachrudin, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Butuh Layanan Adminduk Saat Lebaran? Ini Jadwal Disdukcapil Kota Tangerang
Selain itu, ASN yang terlanjur menerima bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman diimbau untuk menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, hal ini tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang.
“Kalau yang sudah terima parcel lebaran, lapor ke UPG Inspektorat, sebelum disalurkan ke panti asuhan atau panti jompo,” imbuhnya.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Tidak hanya soal parsel, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Hal ini bertujuan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
“ASN Tidak boleh membawa kendaran dinas untuk mudik,” tegas Sachrudin.
Masyarakat Diminta Berpartisipasi dalam Pengawasan
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Warga yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), email resmi KPK, atau Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Tangerang di Inspektorat Kota Tangerang.
“Saya mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya praktik gratifikasi atau korupsi. Dengan dukungan bersama, saya yakin dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan,” pungkas Wali Kota.
Editor: Imron Rosadi