SERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Namun, keputusan ini disertai dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh para pegawai yang menggunakan fasilitas tersebut.
Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan dari Bupati Serang. Meski diperbolehkan, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengawasan ketat.
“Ibu Bupati mengizinkan kendaraan dinas dibawa untuk mudik, tapi harus lebih berhati-hati dan pengawasannya diperketat karena ada risiko yang harus ditanggung,” ujar Rudy, Selasa (25/3/2025).
Tanggung Jawab Pengguna Kendaraan Dinas
Selain pengawasan, pegawai yang membawa kendaraan dinas untuk mudik juga diwajibkan menanggung sendiri biaya operasional, termasuk servis dan perawatan kendaraan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan Pemkab Serang, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Kalau untuk keperluan mudik, servis kendaraan dinas dilakukan secara mandiri. Pemda saat ini sedang melakukan efisiensi dalam pemeliharaan kendaraan,” tambahnya.
Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Terima Aduan Dugaan Pelecehan Pegawai
Pengawasan Ketat dan Sanksi bagi Pelanggar
Rudy juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan mudik yang telah diizinkan. Pemkab Serang akan menerapkan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab Serang tidak akan segan memberikan sanksi kepada pegawai yang menyalahgunakan kebijakan ini.
“Sanksinya dapat berupa teguran, hingga pencabutan izin penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi di masa mendatang,” terangnya.
Tanggapan Beragam dari Masyarakat
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai keputusan ini cukup fleksibel dan membantu pegawai dalam perjalanan mudik tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi pribadi. Namun, ada pula yang khawatir kendaraan dinas akan disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Salah satu warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Andi Maulana (45), mengapresiasi langkah Pemkab Serang yang memberikan kelonggaran bagi pegawai.
“Saya rasa ini kebijakan yang baik, asal tetap diawasi dengan ketat. Jangan sampai kendaraan dinas dipakai untuk liburan keluarga atau keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivis pemuda Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Siti Rahayu, meminta agar ada transparansi dalam penerapan kebijakan ini.
“Jika memang diperbolehkan, harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Pegawai yang membawa kendaraan dinas untuk mudik harus melaporkan rute perjalanan mereka dan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi prima untuk digunakan kembali setelah libur,” katanya.
Editor: Imron Rosadi