BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN menerima bingkisan atau parsel Lebaran. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pegawai serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemprov Banten.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.
ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, parsel, fasilitas, maupun pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sebagai teladan bagi masyarakat, ASN Pemprov Banten harus menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, mereka dilarang menerima segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut, dikutip Radar24news.com, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Pemprov Banten Kucurkan Rp45 Miliar untuk Bangun 7 Ruas Jalan Desa, Ini Lokasinya!
Selain itu, pegawai juga tidak diperbolehkan meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun atas nama institusi. Jika ada ASN yang menerima bingkisan atau parsel secara tidak sengaja, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten melalui Inspektorat Daerah.
Fasilitas Dinas Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Pemprov Banten juga melarang pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran.
“Penggunaan fasilitas dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas salah satu poin dalam SE tersebut.
Aktivis Mahasiswa Dukung Kebijakan Pemprov Banten
Menanggapi kebijakan ini, aktivis mahasiswa Banten, Rahmat Hidayat, menyambut baik langkah Pemprov Banten dalam memperketat pengawasan terhadap gratifikasi. Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan transparan.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena pencegahan gratifikasi harus dimulai dari aparatur negara. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi melanggar etika pemerintahan,” ujar Rahmat saat ditemui di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.
Namun, Rahmat juga menekankan bahwa aturan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Menurutnya, tanpa pengawasan yang jelas, kebijakan ini berisiko hanya berlaku di atas kertas.
“Kami berharap Pemprov Banten benar-benar serius dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai hanya sekadar formalitas tanpa adanya sanksi tegas bagi pelanggar,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi praktik gratifikasi yang mungkin masih terjadi secara terselubung.
“Jika menemukan indikasi gratifikasi, masyarakat harus berani melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Jangan takut untuk ikut serta dalam pengawasan publik,” tegasnya.