SERANG, RADAR24NEWS.COM–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kasus ini terungkap setelah para korban berani melapor, dengan dugaan kejadian terjadi dalam rentang waktu akhir 2024 hingga awal 2025. Saat ini, BKPSDM tengah melakukan investigasi dengan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Proses Investigasi Masih Berjalan
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, baik pelapor maupun terlapor. Namun, dari empat korban yang melaporkan kejadian tersebut, baru dua orang yang siap diperiksa.
“Dua korban lainnya awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Selasa, tetapi mereka meminta penundaan. Dalam pemeriksaan, salah satu terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya,” ujar Surtaman belum lama ini, ditulis Senin (24/3/2025).
Baca juga: Pajak Reklame dan Parkir Moncer, PBB Masih Seret! Pemkab Serang Genjot Penagihan
Saat ini, para korban tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, sementara terduga pelaku diberikan kebijakan work from anywhere sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga keputusan terkait hukuman disiplin ditetapkan.
Dugaan Pelecehan Berulang
Surtaman menambahkan, bahwa kasus ini semakin serius karena melibatkan lebih dari satu korban. Jika terbukti bersalah, sanksi terhadap pelaku akan semakin berat, mengingat kejadian serupa diduga pernah terjadi sebelumnya.
“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan dan pembinaan kepada yang bersangkutan terkait isu-isu serupa, meskipun saat itu belum ada laporan resmi. Namun, kini kasus ini kembali mencuat dengan bukti yang lebih jelas,” jelasnya.
Keempat korban diketahui bekerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Dugaan pelecehan yang dialami korban bervariasi, mulai dari tindakan fisik di area sensitif hingga pelecehan secara verbal.
“Sebagian korban mengalami pelecehan fisik, sementara lainnya hanya sebatas ucapan yang tidak pantas. Namun, semuanya tetap masuk dalam kategori pelecehan seksual,” tambahnya.
Proses Penindakan Masih Berlanjut
Untuk menentukan sanksi bagi pelaku, BKPSDM akan menyerahkan keputusan akhir kepada Majelis Kode Etik yang terdiri dari Inspektorat, Sekretaris Daerah (Sekda), dan unsur terkait lainnya.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua korban lainnya. Jika semua proses sudah selesai, keputusan terkait hukuman bagi pelaku akan segera ditetapkan,” ujar Surtaman.
Editor: Imron Rosadi