LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) di longkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang menggunakan kendaraan dinas (ramdis) motor dan mobil. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset pemerintah digunakan sesuai fungsinya dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mudik merupakan kegiatan pribadi, bukan kegiatan kedinasan. Untuk itu, saya meminta kepada ASN Pemkab Lebak tidak menggunakan mobil dan motor dinas untuk muduk,” kata Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya usai meninaju Pasar Murah di Pasar PKL Kandang Sapu, Senin (24/3/2025).
Hasbi Jayabaya menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan operasional pemerintahan, bukan untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik.
“Saya rasa alasanya sudah jelas ya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan kedinasan,” ujarnya.
Baca juga: KTP Lebak dan Pandeglang Bisa Tambah Skor di Seleksi RSUD! Ini Penjelasannya
Hasbi juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan beroperasi di dalam wilayah Lebak dan tidak boleh digunakan untuk perjalanan ke luar daerah. Untuk memperkuat kebijakan ini, ia telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) segera menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang mengatur larangan tersebut.
“Saya Sekda Lebak segera membuat SE untuk disampaikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red). Setelah itu saya nanti akan memberikan arahan kepada seluruh ASN Pemkab Lebak,” imbuhnya.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga tindakan disipliner sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Hasbi.
Selain itu, Pemkab Lebak akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Imron Rosadi


































