TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pegawai demi menjaga etika penggunaan fasilitas negara. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain untuk keperluan mudik, Sekda Tangsel juga menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi lainnya, termasuk berlibur selama masa libur Idul Fitri. Aturan ini telah ditanamkan dalam surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
“Kendaraan Dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan operasional kerja. Penggunaannya di luar tugas kedinasan, seperti mudik atau liburan, dilarang,” ujar Bambang Noertjahtjo, ditulis Minggu (23/3/2025).
Baca juga: Kabar Gembira! Alun-Alun dan Taman Baru Akan Hadir di Tangsel, Cek Lokasinya!
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif, setiap kepala perangkat daerah diminta melakukan pemantauan terhadap pegawai di lingkungan kerjanya. Jika ditemukan ASN yang melanggar, mereka wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bambang menegaskan, ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai ASN serta peraturan lainnya yang berlaku.
“Saya meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan aturan ini, diterapkan dengan baik dan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan fasilitas negara. Dengan aturan ini, diharapkan ASN dapat menjadi contoh dalam penggunaan aset negara secara bertanggung jawab.
Tanggapan Warga Soal Larangan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025 ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar warga menilai kebijakan ini sudah tepat untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan, sementara yang lain berharap aturan ini benar-benar ditegakkan tanpa dideklarasikan.
Rina (34), warga Pamulang, mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya memang hanya digunakan untuk kepentingan kerja.
“Saya setuju kalau kendaraan dinas tidak boleh dipakai buat mudik. Itu kan fasilitas negara, jangan sampai malah digunakan untuk kepentingan pribadi. ASN harus jadi contoh yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Agus (42), warga Ciputat, menekankan pentingnya pengawasan dalam penerapan aturan ini. Ia berharap ada langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Aturannya sih bagus, tapi kalau nggak ngeluarin ya percuma. Harus ada sanksi yang jelas buat yang nekat streaming. Jangan sampai cuma jadi aturan di atas kertas,” kata Agus.
Di sisi lain, Andi (38), warga Serpong, berharap kebijakan ini juga diiringi dengan pemberian insentif bagi ASN yang patuh terhadap aturan.
“Kalau memang kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik, mungkin bisa mempertimbangkan ada kebijakan transportasi khusus bagi ASN yang harus pulang kampung, misalnya subsidi tiket atau bus khusus,” sarannya.
Editor: Imron Rosadi