SERANG, RADAR24NEWS.COM-Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, Banten seorang istri memergoki suaminya berinisial MA (28) sedang menyetubuhi adik iparnya, SA yang masih berusia 14 tahun.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) pada Satreskrim Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, berdasarkan pengakuan korban diketahui kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2023. Dimana korban dipaksa melayani napsu bejat pelaku hingga beberapa kali.
“Korban ini tinggal bersama pelaku karena statusnya sebagai adik iparnya,” ujar Iwan belum lama ini, ditulis Minggu (23/3/2025).
Peristiwa pertama terjadi di akhir tahun 2023, dimana pelaku pulang ke rumah dengan kondisi mabuk minuman keras (miras). Saat itu suasana di rumah sepi karena istrinya belum pulang bekerja. Pelaku langsung merayu korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
“Saat itu korban sudah berusaha tetap menolak, pelaku lalu mengancam korban dilukai. Akhirnya korban takut dan pasrah saat disetubuhi kaka iparnya,” terangnya.
Baca juga: Puskesmas dan IGD di Kabupaten Serang Buka Nonstop Saat Lebaran Idul Fitri 2025
Peristiwa pertama tersebut tidak diceritakan korban kepada orang tuannya dan kakaknya. Keputusan korban yang tidak menceritakan kejadian tersebut dimanfaatkan pelaku kembali melakukan perbuatanya hinga beberapa kali ketika istrinya tidak ada di rumah.
“Ketika korban tidak berani melaporkan peristiwa pertama itu, dijadikan kesempatan pelaku untuk menyetubuhinya hingga beberapa kali,” terang Iwan.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar pada Minggu, 8 September 2024. Saat itu istrinya pulang kerja memergoki suaminya sedang menyetubuhi adik iparnya tersebut. Tak terima kelakukan suaminya, kakak korban akhirnya membuat laporan ke Polres Serang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya ketika diminta keterangan di Polres Serang,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi