TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang dinantikan para pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka Posko Pengaduan THR guna membantu pekerja yang belum menerima haknya. Posko ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran THR dan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR Resmi Dibuka
Kepala Disnaker Kota Tangsel, S. Maringan, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung setiap laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko Pengaduan THR ini berlokasi di kantor Disnaker Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek-Serpong No.1, Kecamatan Setu, dan akan beroperasi dalam dua periode, yakni:
- 13-27 Maret 2025
- 8-16 April 2025
Cara Melaporkan THR yang Belum Dibayarkan
Bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR, berikut adalah prosedur pengaduan yang bisa dilakukan:
1. Datang Langsung ke Posko
- Lokasi: Kantor Disnaker Kota Tangsel, Jalan Raya Puspiptek-Serpong No.1, Kecamatan Setu.
- Waktu layanan: Pukul 08.00-15.00 WIB (hari kerja) selama periode pengaduan.
2. Melalui Email
Pengaduan dapat dikirimkan ke pphitangsel@gmail.com dengan melampirkan dokumen pendukung.
Ketentuan Pengaduan
- Perusahaan tempat bekerja harus berkedudukan di Kota Tangerang Selatan.
- THR belum dibayarkan hingga batas akhir 24 Maret 2025.
- Pelapor wajib membawa surat pengaduan yang ditandatangani beserta bukti pendukung.
Maringan juga mengimbau perusahaan untuk menaati peraturan pembayaran THR sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. “Kami berharap tidak ada keterlambatan pembayaran THR. Namun, jika ada pelanggaran, kami siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.
Kesaksian Pekerja yang Menghadapi Kendala THR
Salah satu pekerja di Kota Tangerang Selatan, Andi Pratama (30), mengungkapkan keresahannya karena hingga saat ini perusahaan tempatnya bekerja belum memberikan kepastian terkait pembayaran THR.
“Saya dan beberapa rekan kerja sudah menanyakan ke bagian HRD, tapi mereka bilang masih menunggu keputusan manajemen. Padahal, seharusnya THR sudah ada kejelasan sejak awal Ramadan,” ujar Andi saat ditemui di kawasan Serpong, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Akui Polusi Udara Buruk, Ini Rencana Perbaikannya
Menurut Andi, keterlambatan pembayaran THR seperti ini sering terjadi di perusahaannya setiap tahun. Ia berharap dengan adanya Posko Pengaduan THR Disnaker Tangsel, pekerja yang mengalami kasus serupa bisa mendapatkan solusi.
Senada dengan Andi, Siti Nurhayati (28), seorang karyawan swasta di Ciputat, juga mengaku khawatir jika THR-nya tidak dibayarkan tepat waktu.
“Biasanya kami dapat THR seminggu sebelum Lebaran, tapi sampai sekarang belum ada pengumuman resmi dari perusahaan. Jika sampai terlambat atau tidak dibayarkan, saya pasti akan melapor ke Disnaker,” ungkapnya.
Siti mengapresiasi langkah Pemkot Tangsel dalam membuka Posko Pengaduan THR, karena menurutnya masih banyak pekerja yang takut melapor atau tidak tahu harus mengadu ke mana.
“Setidaknya sekarang ada tempat untuk melapor jika hak kami tidak terpenuhi. Semoga perusahaan bisa lebih disiplin dalam membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi