LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di Kabupaten Lebak berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, seperti yang diterima oleh ASN. Meski bukan berstatus ASN atau PPPK, mereka merasa memiliki hak yang sama dalam mendapatkan kesejahteraan. Namun, respons Pemkab justru membuat mereka kecewa.
Harapan Pegawai Non-ASN Lebak
Ketua Ikatan Non-ASN Lebak, Bahri Permana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi ini kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak untuk mendapatkan kejelasan.
“Aspirasi non-ASN untuk mendapatkan THR ini sangat logis, karena mereka juga bertugas sebagai abdi negara. Kami telah berkoordinasi dengan BKAD untuk membahas kemungkinan ini,” ujar Bahri, Jumat (21/3/2025).
Ia mencontohkan bahwa di daerah lain seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), para pegawai non-ASN mendapatkan THR. Namun, ia belum mengetahui bagaimana perencanaan dan penganggaran dilakukan di daerah-daerah tersebut sehingga mereka bisa memberikan tunjangan tersebut.
“Kami berharap tak ada kesenjangan sosial dalam kesejahteraan pegawai yang sama-sama bekerja untuk kemajuan daerah Lebak,” tambahnya.
Baca juga: Menteri PKP Sebut 3 Juta Rumah Segera Dibangun di Curug Bitung Lebak
Jawaban Pemkab Lebak
Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris BKAD Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR kepada pegawai non-ASN di pemerintah daerah.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun, dalam aturan tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan pemberian THR kepada non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah,” jelas Agung.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah tersebut hanya disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah pusat, lembaga non-struktural, BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan PTN yang berhak menerima THR.
“Di dalam aturan yang ada, instansi pemerintah yang dimaksud adalah instansi pusat, bukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Kenapa Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Bisa Beri THR?
Menurut Agung, pemberian THR kepada non-ASN di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel adalah kebijakan lokal yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Wali Kota (Perwal). Oleh karena itu, daerah yang ingin memberikan THR harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sebaiknya, jika ingin memberikan THR kepada non-ASN, harus direncanakan dan dianggarkan terlebih dahulu dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan Renja (Rencana Kerja-red), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap perangkat daerah,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, kondisi anggaran Kabupaten Lebak saat ini belum memungkinkan untuk mengalokasikan THR bagi non-ASN karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.
Editor: Imron Rosadi