BANTEN, RADAR24NEWS.COM–Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk memastikan aset negara digunakan sebagaimana mestinya.
ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Menurut Gubernur Andra Soni, kendaraan dinas memiliki fungsi khusus sebagai penunjang aktivitas kedinasan dan tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan di luar tugas pemerintahan.
Andra juga menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi juga akan disertai dengan pengawasan ketat. Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten diminta untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di unit masing-masing.
“Saya sudah perintahkan kepada Kepala OPD, agar kendaraan dinas tidak untuk dipakai mudik atau keperluan keluarga. Mobil dinas tentunya untuk keperluan penunjang kedinasan,” ujar Andra, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Tak Hanya Indah, Wisata Banten Harus Bebas Pungli! Ini Pesan Wamen Pariwisata
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Gubernur Andra menekankan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap larangan tersebut.
“Jika ada ASN yang tetap menggunakan mobil dinas diluar kedinasan, tentunya ada sanksinya,” katanya.
Upaya Petugas Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Selain aspek kedisiplinan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi fasilitas negara. Pemerintah ingin memastikan kendaraan dinas tetap berada di lingkungan kerja selama libur Lebaran dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ASN lebih bijak dalam menggunakan aset negara dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Andra.