TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam pengelolaan sampah. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, yang tidak lagi bisa menampung sampah dalam jangka panjang. Namun, DPRD Tangsel mengingatkan agar kerja sama ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Pembahasan Kerja Sama
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, telah bertemu dengan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, untuk membahas perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sampah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak memaparkan informasi masing-masing daerah serta rencana teknis yang akan diterapkan dalam kerja sama ini.
Menurut Pilar, kerja sama ini sangat penting bagi Kota Tangsel, mengingat TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, tidak lagi diperuntukkan sebagai pembuangan sampah akhir dengan metode sanitary landfill.
“Sebagai alternatif, saat ini Tangsel tengah menunggu penyelesaian lelang penyedia Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang masih dalam tahap akhir, dan diperkirakan membutuhkan waktu hingga tiga tahun ke depan untuk pembangunan,” kata Pilar, Rabu (12/3/2025) lalu.
Baca juga: Daya Beli Warga Tangsel Turun di Pertengahan Ramadhan, Ini 3 Alasannya!
DPRD Tangsel Ingatkan Transparansi
Menanggapo rencana ini, Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama dan pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satu perhatian utama DPRD adalah proses lelang untuk mencari pihak ketiga yang akan menjalankan kerja sama ini.
Julham mengingatkan bahwa sebelumnya pernah terjadi permasalahan hukum dalam kerja sama pengelolaan sampah di Kota Serang, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pendampingan hukum agar perjanjian ini tidak menimbulkan masalah serupa.
“Kami mendukung Pemkot Tangsel dalam mengatasi persialan sampah, tapi kami ingatkan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Julham, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Pemkot Tangsel Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Pelayanan Publik
Selain itu, Julham juga menekankan perlunya keterlibatan Kejaksaan atau institusi hukum lainnya dalam mendampingi proses kerja sama ini. Dengan demikian, sejak awal sudah ada pengawasan yang memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Jika dari awal prosesnya sudah benar dan sesuai aturan, maka pelaksanaannya juga akan berjalan dengan baik. Jangan ada yang bermain titip-titipan atau keluar dari prosedur yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Editor: Imron Rosadi