LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Polres Lebak menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan atau masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu kondusivitas menjelang perayaan Idulfitri 1446 H.
Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Menurutnya, meminta atau memungut THR secara paksa merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana.
“Saya Bakal menindak tegas setiap siapa pun, yang berpotensi merugikan pengusaha maupun masyarakat,” tegas Zaki, Kamis (20/3/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pengusaha untuk segera melapor jika mengalami pemerasan atau tindakan premanisme berkedok Ormas dan LSM. Laporan tersebut bisa ke Polsek terdekat, Babinmas, dan bisa langsung datang ke Polres Lebak.
“Jika ada masyarakat atau pengusaha mengalami tindakan itu, segera lapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Langkah Tegas Polres Lebak
Polres Lebak telah menyiapkan strategi untuk menangani permasalahan ini, termasuk:
-
Patroli dan Pengawasan
Mengintensifkan patroli di kawasan industri dan perusahaan guna mencegah pemaksaan THR.
-
Penyelidikan dan Penindakan
Mengusut laporan dari masyarakat dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pemerasan.
-
Sosialisasi Hukum
Mengedukasi pengusaha dan pekerja tentang hak serta kewajiban terkait pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah melangkah langkah pembinaan, diantaranya mengingatakan bahwa peminta THR secara paksa itu bisa berujung proses hukum. Jika terbukti,” ujarnya.
Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
“Kami membuka posko pengaduan THR di depan kantor Disnaker Lebak, di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung. Posko ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR oleh perusahaan,” jelas Rully.
Editor: Imron Rosadi