SERANG, RADAR24NEWS.COM–Hingga pekan ketiga Maret 2025, realisasi pajak di Kabupaten Serang menunjukkan tren bervariasi. Pajak reklame dan parkir mencatat angka cukup tinggi, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih jauh dari target dengan realisasi baru mencapai 3,52 persen.
Untuk mengatasi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mulai mengintensifkan penagihan dan sosialisasi agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Capaian Pajak Kabupaten Serang 2025
Kepala Bidang Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, A. Nizamudin Muluk, menyatakan bahwa secara keseluruhan capaian pajak masih sesuai target, meskipun ada sektor yang belum optimal. Berikut rincian realisasi pajak:
- Pajak Reklame: 30,39%
- Pajak Parkir: 28,15%
- Pajak Tenaga Listrik: 26,56%
- PBB: 3,52%
“Rendahnya realisasi PBB disebabkan oleh SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), yang baru didistribusikan ke wajib pajak,” kata Nizamudin, Kamis (20/3/2025).
Strategi Bapenda Kabupaten Serang
Untuk meningkatkan realisasi PBB, Bapenda telah menyiapkan berbagai strategi:
1. Penagihan Langsung-Menargetkan wajib pajak kategori buku 4 dan 5 yang memiliki nominal pajak lebih besar.
2. Kerja Sama dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Serang– Menindaklanjuti tunggakan pajak secara persuasif.
3. Layanan Pajak Keliling (Moling)-Mulai beroperasi pada Mei 2025 untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Selain PBB, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mengalami penurunan akibat kebijakan pemerintah pusat yang membebaskan pajak BPHTB untuk rumah subsidi.
“Potensi pendapatan yang hilang dari sektor BPHTB, diperkirakan mencapai Rp10-12 miliar,” ungkapnya.
Optimalisasi Potensi Pajak Lainnya
Untuk menutupi kekurangan, Bapenda akan memaksimalkan sektor lain dengan menghadirkan Warung BPHTB di tingkat kecamatan guna memberikan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan wilayah yang banyak mengikuti program Prona (sertifikasi tanah massal). Dengan begitu, masyarakat yang telah menerima sertifikat bisa segera melakukan validasi dan pembayaran pajak,” jelas Nizamudin.
Bapenda Kabupaten Serang optimistis dengan strategi ini, realisasi pajak dapat meningkat dan mencapai target akhir tahun 2025.
Editor: Imron Rosadi



































