SERANG, RADAR24NEWS.COM –Kabar baik bagi peg– Kabar baik bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang! Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan siap dicairkan, asalkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan berkas pencairan kesegera mengajukan berkas pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang . Dengan anggaran yang telah tersedia, proses pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan begitu file administrasi lengkap. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar THR segera cair? Berikut penjelasannya.
BPKAD Serang Tunggu Pengajuan dari OPD dan Pemerintah Kecamatan
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang , Roni Rohani Sandjadirdja , mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada OPD yang mengizinkan pencairan THR. Namun, kami sudah berkomunikasi dengan hampir semua OPD, dan diperkirakan pengajuan akan mulai masuk dalam beberapa hari ke depan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan. Kalau komunikasi semua sudah, mungkin besok atau lusa OPD baru memproses pengajuan,” terangnya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, Pemkab Serang telah memanggil OPD untuk segera mengajukan pencairan THR setelah konferensi pers yang dilakukan oleh Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto . Dengan demikian, pencairan dapat segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami sudah sampaikan agar OPD segera mengajukan, tapi sampai sekarang belum ada berkas pengajuan. Padahal THR sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang Tunda Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Syarat Pencairan THR
Roni menjelaskan bahwa sebelum THR dapat dicairkan, OPD harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Salah satunya adalah pembuatan daftar gaji THR , yang kemudian dikirimkan ke seluruh OPD.
“Setelah dibuat, daftar gaji THR ini akan dikirim ke semua OPD. Nanti, mereka harus membuat SPT dan SPN sesuai daftar tersebut. Proses ini juga melibatkan kerja sama dengan Taspen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, pencairan THR maksimal harus dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri . Meski begitu, Pemkab Serang siap mempercepat proses pencairan begitu dokumen dari OPD diterima.
“Kemungkin minggu ini seluruh OPD sudah memperoses pengajuan. Setelah pengajuan masuk, kami langsung proses lantaran anggaaran sudah siap untuk direalisasikan,” tambahnya .
THR untuk 58 OPD dan Pemerintah Kecamatan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 58 OPD, pemerintah kecamatan, serta Sekretariat Dewan (Setwan) di Kabupaten Serang yang harus mengajukan pencairan THR ke Pemkab Serang.
“Terdapat 29 kantor pemerintah kecamatan dan 29 OPD , termasuk Setwan , yang harus mengajukan berkas pencairan THR,” ungkap Roni.
Dengan kesiapan anggaran dan instruksi yang telah diberikan kepada OPD, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Serang dapat menerima THR tepat waktu untuk menyambut Hari Raya Idulfitri.
Editor: Imron Rosadi