TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan kebijakan operasional angkutan barang guna menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, seiring dengan meningkatnya mobilitas kendaraan di jalur-jalur utama. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta memastikan perjalanan mudik lebih aman dan nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa pebatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pemudik serta mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan berat yang masih beroperasi di tengah padatnya arus lalu lintas,” ujar Suhaely, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: BAZNAS Kota Tangerang Beri Layanan Gratis Servis dan Oli Gartis, 250 Kuota Ludes
Jalan dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Pembatasan ini akan diterapkan di beberapa ruas jalan utama jalur mudik di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menjadi penghubung antara Jakarta dan Serang.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak,untuk melakukan sosialisasi secara masif, kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang. Langkah ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran arus mudik,” Suhaely
Respon Warga Kota Tangsel
Salah satu calon pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan sepeda motor, Rudi Santoso (35), mengapresiasi kebijakan operasional angkutan barang ini. Menurutnya, langkah ini dapat membuat perjalanan mudik lebih aman, terutama bagi pemudik roda dua yang rentan terhadap risiko kecelakaan akibat kendaraan berat.
“Saya mudik ke Tegal tiap tahun pakai motor. Biasanya di jalan raya sering berpapasan dengan truk besar yang membuat perjalanan jadi lebih berbahaya. Kalau ada yang seperti ini, saya merasa lebih tenang,” ujar pria asal Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Rudi berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik dan ketat, agar kendaraan berat benar-benar tidak melintas di jalur-jalur mudik pada waktu yang telah ditentukan.
“Yang penting ada pengawasannya juga di lapangan, biar truk-truk besar tidak tetap nekat jalan,” tambahnya.
Editor: Imtron Rosadi