TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sejumlah cafe live music di Kecamatan Pinang, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Jatiuwung mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Teguran ini diberikan karena cafe-cafe tersebut melanggar jam operasional yang telah ditetapkan selama bulan Ramadan.
Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas live music di cafe tersebut. Selain itu, penindakan ini juga dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 yang membatasi jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
“Semalam hingga dini hari, kami menindak sejumlah tempat hiburan umum seperti cafe yang menggelar sesi live music di Kecamatan Pinang, Karawaci, dan Jatiuwung. Cafe tersebut melanggar ketentuan jam operasional yang telah diberlakukan selama Ramadan,” ujar Irman pada Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Duka Mendalam! Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Danau Situ Gede Tangerang
Pengawasan Ditingkatkan untuk Menjaga Ketertiban
Irman menegaskan bahwa peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh tempat hiburan umum mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat selama Ramadan,” tambahnya.
Masyarakat Didorong Berpartisipasi Menjaga Ketertiban
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga mengajak masyarakat untuk turut serta menyemarakkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan, akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis selama bulan suci ini,” pungkas Irman
Pendapat Warga Mengenai Penindakan
Seorang warga Karawaci, Ahmad (35), menyambut baik tindakan Satpol PP ini. Menurutnya, aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam sering mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.
“Kami sangat terganggu dengan suara musik yang keras sampai larut malam, apalagi saat bulan Ramadan ini kami harus bangun lebih awal untuk sahur dan beribadah. Saya mendukung langkah Satpol PP untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Rina (29), warga Kecamatan Pinang, juga berharap agar pengawasan lebih diperketat agar tidak ada cafe yang beroperasi di luar aturan.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera, sehingga cafe-cafe lain juga lebih disiplin dalam mematuhi aturan selama Ramadan,” tambahnya.
Editor: Imron Rosadi