TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Momen Lebaran seharusnya menjadi waktu bahagia bagi para pekerja, tapi apa jadinya jika Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti-nanti tak kunjung dibayarkan? Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka. Jika perusahaan menahan hak pekerja, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan agar THR tetap cair. Simak caranya berikut ini!
Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa posko pengaduan ini disiapkan untuk mengawasi dan memastikan perusahaan di Tangsel membayar THR sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Silahkan pekerja, buruh di Kota Tangsel bisa melaporkan masalah THR ke posko yang telah disediakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pilar, Senin (17/3/2025).
Baca juga: 7 Titik Posko Mudik di Tangsel Disiapkan, Ini Lokasi dan Jumlah Personelnya!
Tak main-main, perusahaan yang tetap membandel bisa dikenai teguran hingga sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin perusahaan pengemplang THR tersebut.
“Jika sudah dilayakan teguran tetap tidak mencairkan THR, akan ada sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan itu,” tegasnya.
Jadwal dan Cara Melapor
Posko pengaduan THR ini akan dibuka dalam dua periode, yakni:
- 13-27 Maret 2025
- 8-16 April 2025
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Endang, menjelaskan bahwa pekerja bisa mengajukan laporan melalui dua cara:
- Datang langsung ke Posko THR yang berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangsel,
- Melaporkan via email ke pphitangsel@gmail.com dengan menyertakan dokumen pendukung.
Untuk bisa mengajukan laporan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Perusahaan harus berkedudukan di Kota Tangsel.
- THR belum dibayarkan hingga batas maksimal 24 Maret 2025.
- Pelapor datang langsung ke Posko Satgas THR pada jam kerja (08.00-15.00 WIB, Senin-Jumat).
- Membawa surat pengaduan yang ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya.
Proses Verifikasi dan Sanksi bagi Perusahaan Bandel
Setelah laporan diterima, tim Posko Satgas THR akan melakukan verifikasi. Jika laporan terbukti valid, maka pihak berwenang akan memanggil pengusaha untuk klarifikasi. Jika mediasi tidak menemukan solusi, kasus ini akan diproses lebih lanjut dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam membayar THR, laporan akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti.
“Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Endang.
Harapan agar Semua Perusahaan Patuh
Pemkot Tangsel berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR. Berdasarkan data tahun sebelumnya, terdapat 15 laporan pengaduan THR pada 2023 dan 3 laporan pada 2024, yang semuanya berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Bagi para pekerja yang haknya belum diberikan, jangan ragu untuk melapor! THR adalah hak yang harus diterima, bukan sekadar janji belaka.
Editor: Imron Rosadi