TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Menjelang Lebaran, aksi oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa mulai menjadi perhatian. Di Tangerang Selatan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) ini.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menegaskan bahwa setiap ormas yang kedapatan melakukan pemerasan dengan modus permintaan THR akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tekanan atau intimidasi dari oknum yang memanfaatkan momen Lebaran untuk kepentingan pribadi.
Polisi: Jangan Takut Laporkan Pungli THR
Menurut Bambang, momen Lebaran sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk meminta THR kepada para pelaku usaha dengan cara yang tidak wajar. Hal ini tentu meresahkan masyarakat, terutama para pemilik toko dan usaha kecil.
“Kami mengingatkan bahwa meminta THR dengan cara memaksa atau mengintimidasi, apalagi dengan ancaman, termasuk tindakan melanggar hukum. Jika ada yang mengalami pemerasan semacam ini, jangan ragu untuk melapor,” tegas Bambang, Senin (17/3/2025).
Baca juga: THR Ditahan Perusahaan? Pemkot Tangsel Siap Turun Tangan, Begini Cara Melapornya!
Bambang menambahkan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik pungli THR ini. Oleh karena itu, ia meminta warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
“Silahkan hubungi hotline di nomor 0852-1345-2411 atau Call Center 110 jika menemukan oknum ormas yang melakukan pungli THR,” ujarnya.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli THR
Bambang memastikan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan dalih permintaan THR. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan atau pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Selain itu, pelaku yang menggunakan ancaman atau kekerasan dalam meminta THR juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pelaku yang terbukti memaksa atau mengancam akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: 7 Titik Posko Mudik di Tangsel Disiapkan, Ini Lokasi dan Jumlah Personelnya!
Oknum Ormas Mulai Bagikan Proposal THR
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa beberapa oknum ormas di Tangsel sudah mulai menjalankan aksinya dengan membagikan proposal permintaan THR kepada pemilik toko dan pelaku usaha.
“Kami sudah mendapat laporan bahwa ada ormas yang mulai bergerak dengan modus membagikan proposal kepada para pemilik usaha. Kami ingatkan, jika ada unsur pemaksaan, itu termasuk pungli dan bisa diproses secara hukum,” katanya.
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak merasa terintimidasi dan segera melapor jika mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Polisi Jamin Keamanan Warga
Dalam keterangannya, Bambang menegaskan bahwa kepolisian siap melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat agar bisa menjalani Ramadan dan Idul Fitri dengan aman dan nyaman.
“Kami ingin memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan dengan damai, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pungli THR oleh oknum ormas di Tangsel dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalani Lebaran dengan aman dan tenteram.
Editor: Imron Rosadi