SERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum dapat merealisasikan kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik (parpol), meskipun telah menerima permohonan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Serang. Penundaan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, sehingga usulan kenaikan bantuan yang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per suara sah belum bisa direalisasikan.
Efisiensi Anggaran Jadi Penghambat
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, menjelaskan bahwa permohonan kenaikan bantuan parpol telah diajukan sejak Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Pemkab Serang belum bisa memberikan kepastian mengenai realisasinya.
“Seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD telah mengajukan permohonan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000 per suara sah. Namun, karena kebijakan efisiensi anggaran, kami belum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut,” ujar Dikdik, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Bantu Lunasi Hutang, Dukun Palsu di Serang Banten Malah Cabuli Korban
Saat ini, bantuan keuangan untuk parpol di Kabupaten Serang masih berada di angka Rp3.000 per suara sah, dengan total anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang dialokasikan untuk sembilan partai politik.
“Kemungkinan, pengajuan kenaikan baru bisa dilakukan pada 2026 dan direalisasikan pada 2027 setelah melalui kajian yang mendalam,” tambahnya.
Alasan Parpol Mengajukan Kenaikan Bantuan
Dikdik juga mengungkapkan bahwa salah satu alasan parpol mengajukan kenaikan bantuan adalah meningkatnya biaya politik dalam menjalankan aktivitas partai. Namun, sebelum keputusan final diambil, diperlukan kajian akademis serta pertimbangan kondisi keuangan daerah.
“Parpol membutuhkan tambahan anggaran karena meningkatnya biaya operasional. Namun, sebelum disetujui, harus ada kajian akademis dan pertimbangan dari aspek keuangan daerah,” jelasnya.
Fraksi PAN Tak Ajukan Permohonan
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, membenarkan adanya permohonan kenaikan bantuan dari sejumlah parpol. Namun, Fraksi PAN menjadi satu-satunya fraksi yang tidak mengajukan usulan tersebut.
“Permohonan kenaikan bantuan parpol memang dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim), dan setiap fraksi mengajukan nominal yang berbeda. Tapi Fraksi PAN memilih untuk tidak mengajukan karena kami mempertimbangkan kondisi keuangan Kabupaten Serang yang masih belum membaik,” jelasnya.
Editor: Imron Rosadi