LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Warga Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dihebohkan dengan tertangkapnya seorang oknum perangkat desa yang diduga memasuki rumah seorang perempuan pada malam hari, saat suaminya sedang bekerja.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari itu membuat warga geram. Oknum perangkat desa berinisial A sempat mencoba melarikan diri lewat dapur, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak desa. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh kepolisian dan pemerintah setempat.
Oknum Perangkat Desa Diciduk Warga
Kepala Desa Katapang, Emed Kurniawan, membenarkan kejadian ini. Menurutnya, warga sudah lama mencurigai gerak-gerik A sebelum akhirnya menangkapnya saat keluar dari rumah seorang perempuan yang suaminya tidak berada di rumah.
“Warga menemukan A sudah berada di luar rumah, bukan di dalam. Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, warga langsung mengamankannya,” ujar Emed, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Gempa M5,2 Guncang Bayah Lebak, Rumah Janda Asal Malingping Roboh!
Emed juga mengimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Saya sarankan agar warga menyerahkan kasus ini ke Polsek Wanasalam karena ada aspek hukum yang harus dipertimbangkan, terutama terkait dengan suami dari perempuan tersebut,” lanjutnya.
Secara administrasi, ia juga menegaskan akan melaporkan insiden ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak agar oknum perangkat desa tersebut diberikan sanksi yang sesuai.
“Sebagai perangkat desa, A telah melanggar kedisiplinan. Kami akan memproses ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Emed.
Camat Wanasalam Beri Tanggapan
Plt Camat Wanasalam, Cece Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini dan segera berkoordinasi dengan DPMD serta kepolisian. Ia meminta pemerintah desa untuk menjaga kondisi tetap kondusif agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Saat ini, kami masih menunggu usulan dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Katapang terkait sanksi bagi perangkat desa tersebut,” kata Cece.
Lebih lanjut, Cece menegaskan bahwa perangkat desa yang terbukti melanggar norma dan kedisiplinan bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Dalam peraturan sudah jelas bahwa ada beberapa hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian perangkat desa, salah satunya jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.
Warga Sudah Lama Mencurigai Pelaku
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak awal, warga sudah menaruh curiga terhadap A.
“Kami memang sudah memantau pergerakannya. Begitu dia keluar dari rumah lewat dapur, kami langsung menangkapnya dan menyerahkannya ke pihak desa,” ungkap warga tersebut.