LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menyiapkan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idulfitri 2025. Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Lantas, kapan THR ini akan cair? Berikut penjelasan dari Pemkab Lebak.
Kapan THR ASN di Lebak Akan Cair?
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa anggaran Rp70 miliar tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2025. Namun, pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Anggaran sudah tersedia, tapi realisasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Halson, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Cabuli Anak Keponakan, Kakek di Lebak Dihukum 6,6 Tahun Penjara
Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH).
Halson menambahkan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN mencakup satu kali gaji pokok plus tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, pencairannya juga bergantung pada ketersediaan kas daerah, yang berasal dari pajak, retribusi, dan dana transfer dari pemerintah pusat.
THR Jadi Stimulus Ekonomi di Lebak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat, terutama menjelang Idulfitri.
“THR ini bukan hanya hak pegawai, tetapi juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat di Lebak saat Ramadan dan Lebaran. Kami pastikan pencairannya segera dilakukan setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit,” kata Budi.
Pemkab Lebak memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan tepat waktu agar ASN dapat merasakan manfaat THR sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, untuk kepastian tanggal pencairan, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Editor: Imron Rosadi