TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menerapkan aturan ketertiban umum yang lebih ketat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat telah selesai dibahas dan siap disahkan.
Aturan ini tidak hanya memperjelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetapi juga menetapkan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
“Raperda ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki sanksi tegas agar aturan tidak terkesan longgar,” ujar Sudiar, Sabtu (15/3/2025).
- Beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi pidana dalam Raperda ini meliputi:
- Mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin
- Membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya
- Menyediakan tempat yang mengarah pada tindakan asusila
- Melakukan praktik premanisme atau pemungutan liar
- Menyelenggarakan usaha hiburan tanpa izin
- Mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi
“Berdasarkan Pasal 27 dalam Raperda ini, pelanggar akan dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta,” jelasnya.
Baca juga: Cuma Soal Jaket, Kakak di Ciputat Timur Nyaris Habisi Nyawa Adiknya
Efek Jera dan Sosialisasi
Sudiar menambahkan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar hukuman, tetapi juga sebagai upaya menciptakan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dalam menjaga ketertiban kota. DPRD dan Pemkot Tangsel berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi sebelum aturan ini diberlakukan.
“Menjaga ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Kami mengimbau warga untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Tangsel Menuju Kota yang Lebih Tertib
Dengan regulasi ini, Pemerintah Kota Tangsel menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum. Setelah disahkan, Raperda ini akan segera diimplementasikan oleh Satpol PP dan aparat terkait, demi mewujudkan Kota Tangsel yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Tetap patuhi aturan, karena setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Sudiar.
Editor: Imron Rosadi