SERANG, RADAR24NEWS.COM–Ribuan pekerja di Kabupaten Serang kini bisa bernapas lega setelah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Jika perusahaan membandel dan tidak membayarkan hak karyawan, pemerintah siap turun tangan! Simak cara melaporkannya di sini.
THR Wajib Dibayar, Perusahaan Tak Bisa Sembarangan!
THR merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, THR tetap harus diberikan secara proporsional.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Tb Faisal Rahmansyah, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum Lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar, pihaknya siap menindak tegas.
“Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah diterbitkan. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. Kami akan memastikan aturan ini dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Serang,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Baca juga: Resmi! PT Nikomas Serahkan SHGB SMPN 2 Kibin, Ini Pesan Bupati Serang
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Untuk mengantisipasi perusahaan nakal yang tidak membayar THR, Disnakertrans Kabupaten Serang akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
“Posko pengaduan akan dibuka tiga hari sebelum Lebaran. Karyawan yang tidak menerima THR bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans atau menghubungi kami melalui saluran resmi yang disediakan,” tambah Faisal.
Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Jika terbukti perusahaan tidak membayarkan THR, Disnakertrans akan melakukan pemanggilan dan mediasi. Jika perusahaan tetap membandel, sanksi tegas akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR
Bagi pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang dengan membawa bukti terkait (kontrak kerja, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya).
- Menghubungi hotline Disnakertrans yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
- Mengisi formulir pengaduan online yang akan disediakan oleh Disnakertrans untuk mempermudah pelaporan.
- Melampirkan bukti kelalaian perusahaan dalam membayar THR, seperti surat keterangan dari HRD atau bukti komunikasi yang menunjukkan keterlambatan atau penolakan pembayaran.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran tertulis dari Disnakertrans.
- Denda yang harus dibayarkan kepada pekerja.
- Pembekuan izin usaha jika perusahaan tetap membandel.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika ada perusahaan yang melanggar. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Faisal.
Jangan Ragu untuk Melapor!
Jika karyawan atau rekan kerja mengalami masalah dalam pembayaran THR, jangan diam! Laporkan ke Disnakertrans Kabupaten Serang agar hak karyawan tetap terlindungi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya secara adil,” tutup Faisal.
Editor: Imron Rosadi



































