PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Para dokter dan notaris di Kabupaten Pandeglang harus bersiap menghadapi aturan baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan mengenakan pajak reklame pada plang praktik mereka. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Lantas, berapa tarif pajak yang akan dikenakan? Dan apa alasan di balik kebijakan ini?
Pemkab Pandeglang Masih Lakukan Pendataan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendataan sebelum menetapkan besaran pajak reklame untuk plang dokter dan notaris.
“Belum sampai ke berapa tarifnya, karena kami baru melakukan pendataan. Tapi yang pasti, kami melihat ada potensi pajak reklame di situ,” ujar Ramadani, Jumat (14/3/2025).
Pendataan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada beberapa organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kantor notaris, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Plang Informasi Layanan Kesehatan Juga Akan Dipajaki
Selain plang praktik dokter dan notaris, Pemkab Pandeglang juga berencana mengenakan pajak reklame pada plang informasi layanan kesehatan lainnya. Namun, keputusan final masih menunggu respons dari organisasi terkait.
“Kami berharap rencana ini mendapat dukungan, karena hasil pajaknya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Baca juga: TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Jajaki Kerjasama Sampah dengan Pandeglang
Target Pajak Reklame Pandeglang Naik Jadi Rp1,7 Miliar
Bapenda Kabupaten Pandeglang telah menetapkan target pajak reklame tahun 2025 sebesar Rp1,7 miliar, naik 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Hingga saat ini, sekitar 10 persen atau Rp174 juta dari target tersebut sudah berhasil dikumpulkan.
“Kami optimis target pajak reklame tahun ini akan tercapai, terutama karena masih ada kontribusi besar dari pajak reklame iklan rokok, yang memiliki tarif lebih tinggi dibanding reklame biasa,” jelas Ramadani.
Dengan adanya kebijakan ini, para dokter dan notaris di Pandeglang diharapkan segera menyesuaikan diri, mengingat pajak reklame akan menjadi kewajiban baru bagi mereka.