TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini, Kamis, 14 Maret 2025, di dua lokasi berbeda.
Layanan ini mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Di mana saja lokasi SIM Keliling hari ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini!
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangsel 14 Maret 2025
📍 ITC BSD: 08.00 – 11.00 WIB
📍 Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB & 14.00 – 16.00 WIB
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua persyaratan telah lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya perpanjangan SIM:
✅ Perpanjangan SIM A: Rp80.000,-
✅ Perpanjangan SIM C: Rp75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus membawa dokumen berikut:
1️⃣ Fotokopi KTP yang masih berlaku
2️⃣ Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3️⃣ Bukti cek kesehatan
4️⃣ Bukti tes psikologi
Pernyataan dari Kepolisian
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk perpanjangan SIM. Dengan layanan SIM Keliling ini, warga bisa melakukan perpanjangan di lokasi yang lebih dekat dan lebih cepat,” ujarnya, Kamis (14/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas dengan prosedur lengkap.
Target Peningkatan Kesadaran Berkendara
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatulloh, menambahkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas.
“SIM bukan hanya sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang layak dan mampu mengendarai kendaraan dengan aman. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan SIM mereka tetap berlaku agar terhindar dari sanksi hukum,” katanya.
Menurutnya, setiap pengendara yang tidak memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.