LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Ratusan koperasi di Kabupaten Lebak, Banten, menghadapi krisis serius hingga terancam gulung tikar alias bangkrut. Dari 966 koperasi yang terdata, sebanyak 321 koperasi dinyatakan tidak aktif, sementara hanya 111 yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Perubahan sistem pembayaran gaji non-tunai serta minimnya kepatuhan dalam menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) disebut-sebut sebagai penyebab utama melemahnya koperasi di wilayah ini.
Sistem Pembayaran Non-Tunai Jadi Tantangan Besar
Menurut Fungsional Pengawas Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Teddy Teguh, perubahan sistem pembayaran gaji dari tunai ke transfer bank menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan koperasi mengalami kesulitan keuangan.
“Sebelumnya, koperasi pegawai mengandalkan sistem pemotongan langsung dari gaji tunai untuk pembayaran angsuran pinjaman. Namun, sejak gaji ditransfer langsung ke rekening pribadi, banyak anggota yang tidak lagi memenuhi kewajibannya,” ujar Teddy, Kamis (13/3/2025).
Kondisi ini mengakibatkan arus kas koperasi terganggu, sehingga sulit untuk memberikan pinjaman baru atau bahkan bertahan.
Minimnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) Jadi Pemicu Ketidakaktifan
Selain masalah keuangan, faktor lain yang membuat koperasi tidak aktif adalah rendahnya tingkat kepatuhan dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT adalah forum penting yang wajib digelar koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggotanya.
“Sesuai regulasi, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut akan dinyatakan tidak aktif. Ini menjadi salah satu penyebab utama banyak koperasi yang akhirnya mati suri,” jelas Teddy.
Baca juga: Pemkab Lebak Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Begini Strateginya!
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak terus melakukan pembinaan dan bimbingan teknis kepada pengurus koperasi agar mereka lebih memahami pentingnya transparansi dan tata kelola organisasi yang baik.
Upaya Dinas Koperasi untuk Menyelamatkan Koperasi
Untuk mengatasi tantangan ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak telah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti:
- Mendorong digitalisasi koperasi agar lebih adaptif dengan sistem pembayaran modern.
- Memberikan edukasi keuangan kepada anggota koperasi agar tetap disiplin dalam membayar kewajiban.
- Membantu koperasi dalam proses legalisasi dan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK).
- Mengaktifkan kembali koperasi yang potensial melalui pendampingan dan bimbingan teknis.
Teddy menekankan bahwa keberlanjutan koperasi sangat bergantung pada kesadaran, kejujuran, dan komitmen dari seluruh anggotanya.
“Tujuan utama koperasi adalah menyejahterakan anggota. Tanpa komitmen dari pengurus dan anggota, koperasi sulit bertahan di tengah perubahan zaman,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Dinas Koperasi Kabupaten Lebak berharap koperasi di wilayahnya bisa lebih beradaptasi dan menemukan solusi agar tetap beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Imron Rosadi