TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Sejumlah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, kedapatan nekat beroperasi selama bulan Ramadhan meski sudah ada larangan dari pemerintah daerah. Tak tinggal diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung turun tangan melakukan razia pada Rabu (12/03/2025) dini hari. Beberapa pengelola tempat hiburan pun langsung mendapat surat peringatan sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih tegas diambil.
Dalam operasi yang digelar, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyisir sejumlah Tempat Hiburan Umum (THU) dan panti pijat di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Petugas menemukan beberapa tempat yang masih nekat beroperasi meskipun telah ada Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan selama Ramadhan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb. Muh. Waisulkurni, mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedamaian dan kekhusyukan Ramadhan.
“Kami sudah memberikan surat pernyataan kepada para pengelola yang melanggar sebagai peringatan awal. Jika masih membandel, kami akan mengambil tindakan yang lebih tegas,” tegas Waisulkurni.
Baca juga: Viral! Surat LPM Desa Bitung Jaya Cikupa Minta THR ke Perusahaan
Selain memberikan surat pernyataan, petugas Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada para manajer dan karyawan tempat hiburan mengenai pentingnya menaati aturan selama bulan suci. Mereka diimbau untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan umum.
Rutinitas Patroli Selama Ramadan
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan ditegakkan dengan baik.
“Kami akan melakukan pengawasan secara berkala dan tidak akan segan menutup tempat hiburan yang masih nekat beroperasi. Jika ada pelanggaran berulang, sanksi tegas akan diberlakukan,” katanya.
Agus juga menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi juga usaha lain yang berpotensi menyiarkan aturan selama Ramadhan, termasuk warung makan yang buka di siang hari tanpa penutup atau pelindung sesuai ketentuan.
Tanggapan Warga
Razia yang dilakukan Satpol PP ini mendapat respon positif dari masyarakat. Rudiyana Kusuma (36), seorang warga Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menegakkan aturan selama Ramadhan.
“Bagus kalau ditertibkan, biar suasana Ramadhan lebih kondusif. Banyak warga Muslim yang ingin fokus beribadah, jadi tempat hiburan sebaiknya mengikuti aturan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Siti (29), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sekitar kawasan Kelapa Dua. Menurutnya, penertiban ini sangat penting untuk menjaga suasana Ramadhan yang lebih tenang.
“Kami harap tempat hiburan benar-benar mematuhi aturan, jangan sampai ada yang diam-diam tetap buka,” harapnya.
Editor: Imron Rosadi