TANGERANG, RADAR24NEWS.COM –Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali membuka Posko Pengaduan THR 2025 bagi pekerja dan buruh yang mengalami kendala dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Posko ini berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang dan akan melayani aduan hingga 27 Maret 2025.
Jam Operasional dan Layanan Posko
Posko ini akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan yang disediakan mencakup pengawasan, pembinaan, serta mediasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar THR mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada tahun 2023, kami menerima 77 laporan pengaduan THR, sedangkan pada 2024 jumlahnya turun drastis menjadi hanya delapan laporan. Penurunan ini menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan semakin meningkat. Namun, kami tetap membuka posko untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” ujar Ujang pada Rabu (12/3/2025).
Aturan THR 2025 Segera Diterbitkan
Saat ini, aturan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan pemberian THR 2025 sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap perusahaan dan pekerja memahami hak serta kewajiban masing-masing, sehingga pembayaran THR dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambah Ujang.
Respons Pekerja terhadap Posko Pengaduan THR
Keberadaan Posko Pengaduan THR 2025 mendapat respons positif dari para pekerja. Salah satu buruh pabrik di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Andi (32), mengaku lega dengan adanya posko ini.
“Tahun lalu ada beberapa teman yang mengalami keterlambatan pembayaran THR. Untungnya, ada mediasi dari Disnaker, sehingga akhirnya THR bisa cair. Dengan adanya posko ini, kalau ada masalah bisa langsung ditindaklanjuti,” ujar Andi saat ditemui di kawasan industri Jatiuwung.
Senada dengan Andi, Rina (28), seorang buruh pabrik di Kecamatan Benda, juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam menyediakan jalur resmi bagi pekerja yang menghadapi kendala pencairan THR.
“Kadang kami sebagai buruh takut menuntut hak sendiri karena khawatir mendapat tekanan dari perusahaan. Dengan adanya posko ini, kami punya tempat resmi untuk mengadu jika terjadi keterlambatan atau pemotongan THR yang tidak sesuai aturan,” jelas Rina.
Para pekerja berharap seluruh perusahaan di Kota Tangerang dapat mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kasus keterlambatan atau pemotongan sepihak dalam pembayaran THR. Dengan dibukanya Posko Pengaduan THR 2025, diharapkan hak pekerja semakin terlindungi dan permasalahan terkait pembayaran THR dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Editor: Imron Rosadi


































