LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Manajemen Terminal Mandala, Kabupaten Lebak memproyeksikan puncak arus mudik akan terjadi mulai lima hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam upaya memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan, berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan rutin terhadap armada angkutan umum.
Menurut Kepala Terminal Mandala, Muksin, hingga saat ini belum terlihat peningkatan signifikan dalam pergerakan penumpang yang hendak mudik. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah-langkah antisipatif guna menyambut lonjakan pemudik.
“Kami memperkirakan arus mudik akan mulai terlihat pada H-5 Lebaran. Untuk saat ini, pergerakan penumpang masih normal, namun kami tetap melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala untuk memastikan kesiapan armada,” ujar Muksin saat ditemui di kantornya, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Pasca Longsor, Akses ke Negeri di Atas Awan Lebak Kembali Normal
Kesiapan Armada Angkutan Umum untuk Mudik 2025
Terkait dengan kesiapan angkutan mudik tahun ini, perusahaan transportasi sudah mulai melaporkan jumlah armada yang akan beroperasi. Saat ini, Terminal Mandala memiliki rute terjauh ke Garut.
Muksin menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang telah terdaftar untuk melayani pemudik terdiri dari:
- 61 unit bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)
- 12 unit bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi)
- 25 unit angkutan pedesaan (angdes)
Selain itu, ada lima perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Terminal Mandala, yaitu Primajasa, Komara, Rudi, Karunia Bakti, dan Bulan Jaya. Rute yang dilayani mencakup Bandung, Bogor, Kalideres, Garut, Cimone, dan Tanjung Priok.
Tarif Angkutan Mudik Masih Normal, Menunggu Keputusan Pemerintah
Untuk tarif angkutan mudik, Muksin mengatakan bahwa hingga kini belum ada penyesuaian harga, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai batas tarif atas dan bawah.
“Biasanya akan ada rapat bersama pengurus PO untuk membahas kemungkinan kenaikan tarif. Saat ini, tarif masih normal, misalnya untuk rute Rangkasbitung-Kalideres tetap di kisaran Rp50 ribu,” ungkapnya.
Penetapan batas tarif atas dan bawah bertujuan untuk mencegah adanya praktik menaikkan harga secara sepihak yang dapat merugikan penumpang.
“Jika ada oknum sopir atau kernet yang meminta tarif lebih tinggi dari yang telah ditentukan, misalnya tarif resmi Rp70 ribu tetapi diminta Rp100 ribu, maka penumpang bisa segera melaporkan. Pastikan untuk mencatat waktu keberangkatan dan nomor polisi kendaraan sebagai bukti,” tegas Muksin.
Jika terbukti melanggar, sopir akan langsung berurusan dengan pihak PO. Bahkan, terminal bisa menjatuhkan sanksi pencabutan izin operasional bagi PO yang tidak menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Editor: Imron Rosadi