TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Sebuah tempat karaoke di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dirazia aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Tempat karaoke yang berdiri di lahan milik Pemkot Tangsel itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung serta menjual minuman keras.
Razia Dipimpin Langsung Wakil Wali Kota Tangsel
Dalam razia tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, turun langsung ke lokasi. Namun, saat tim gabungan tiba, tempat karaoke tersebut sudah dalam keadaan tutup, diduga razia telah bocor terlebih dahulu.
Sejumlah warga yang mengetahui kedatangan Pilar langsung menghampirinya dan mengungkapkan bahwa tempat karaoke itu sering dijadikan lokasi praktik prostitusi.
“Tempat karaoke ini jualan minuman keras dan menyediakan wanita malam juga, Pak,” kata salah satu warga kepada Pilar.
Pemkot Tangsel Terima Keluhan Warga
Pilar menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Tangsel. Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung sekaligus menjual minuman keras secara bebas.
“Kami langsung cek ke sini untuk melihat langsung situasinya, apalagi tempat karaoke ini berdiri di atas lahan milik Pemkot Tangsel,” ujar Pilar.
Baca juga: Tujuh Proyek Strategis Nasional Segera Digarap di Kota Tangsel, Ini Rinciannya
Pemkot Tangsel Akan Bertindak Tegas
Pilar menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika lahan milik Pemkot digunakan untuk berjualan. Namun, ia menolak keras jika digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan, seperti karaoke ilegal, penjualan minuman keras, dan prostitusi terselubung.
“Sebagian lahan Pemkot Tangsel memang dipakai untuk berjualan. Kalau untuk usaha yang benar, kami masih bisa memberikan toleransi. Tapi kalau digunakan untuk karaoke, jualan minuman keras, dan prostitusi, itu tidak bisa dibiarkan. Bahkan, sudah ada bukti foto yang menunjukkan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Pilar menambahkan bahwa Pemkot Tangsel akan menutup paksa tempat karaoke tersebut jika terbukti digunakan untuk praktik prostitusi dan penjualan minuman keras. Saat ini, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan tindakan hukum yang tepat.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, jika terbukti, tempat ini akan kami tutup total,” pungkasnya.
Editor: Imron Rosadi